DOLOKSANGGUL – Selasa 07 April 2026. Ribaknews.id
Entry Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menjadi titik awal krusial bagi Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya.
Melalui pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, BPK akan menguji sejauh mana tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sekretaris Daerah Chiristison R. Mabun yang mewakili Bupati Oloan Paniaran Nababan menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menunjukkan kesiapan penuh dalam menghadapi audit.
“Respons cepat dan keterbukaan data menjadi kunci utama agar proses pemeriksaan berjalan optimal,” ujarnya.
Pemeriksaan terinci yang berlangsung sejak 6 April hingga 5 Mei 2026 ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan awal yang telah dilakukan selama 28 hari sebelumnya.
Perwakilan BPK Sumut melalui Sabarita Tamba menyampaikan bahwa temuan pemeriksaan akan disampaikan secara bertahap. Hal ini memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti setiap catatan yang muncul selama proses audit.
Secara substansi, audit LKPD tidak hanya menilai kepatuhan administratif, tetapi juga menjadi indikator kualitas pengelolaan anggaran publik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Dengan target WTP ke-10, Pemkab Humbahas kini berada pada fase penentuan, di mana konsistensi tata kelola keuangan akan diuji secara komprehensif oleh auditor negara.
Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur











