HUMBANG HASUNDUTAN — Rabu 26 Agustus 2026.
Ribaknews.id
Berkas perkara dugaan tindak pidana perusakan dengan tersangka Sahala Tua Simanullang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor B-1317/L.2.31.3/Eoh.1/08/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
Dalam surat itu, Penuntut Umum menyatakan hasil penyidikan perkara atas nama Sahala Tua Simanullang yang disangkakan melanggar Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah lengkap.
Penyidik selanjutnya diminta menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan.
Sebelumnya, berdasarkan SP2HP Polres Humbang Hasundutan tertanggal 25 Mei 2026, penyidik telah menetapkan Sahala Tua Simanullang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban dan terlapor, memperoleh alat bukti serta melaksanakan gelar perkara.
Kuasa Hukum Dumaria Lumban Gaol, Aleng Simanjuntak, S.H., mengapresiasi proses hukum yang dilakukan Polres Humbang Hasundutan dan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.
“Kami mengapresiasi kerja penyidik Polres Humbang Hasundutan dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan. P-21 menunjukkan proses hukum telah bergerak ke tahap berikutnya,” ujar Aleng.
Ia berharap proses selanjutnya berjalan profesional, objektif, transparan dan tanpa intervensi dengan tetap berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum.
Aleng juga menegaskan bahwa hak Dumaria Lumban Gaol dan anak-anaknya akan terus dipertahankan melalui jalur hukum.
“Apabila menyangkut tanah, warisan atau hak keperdataan lainnya, maka sejarah penguasaan, asal-usul hak, dokumen, saksi, data administrasi dan fakta hukum harus diuji melalui forum yang mempunyai kewenangan untuk memutuskannya,” katanya.
Menurut Aleng, perkara pidana tidak boleh dicampuradukkan dengan penentuan hak keperdataan.
“Jangan menggunakan jabatan, kekuasaan, tekanan ataupun tindakan sepihak untuk mengambil alih fungsi pengadilan. Siapa pemilik atau ahli waris yang berhak atas suatu objek harus ditentukan berdasarkan hukum dan, apabila disengketakan, melalui lembaga peradilan yang berwenang,” tegasnya.
Ia juga mencermati Putusan PTUN Medan Nomor 10/G/2026/PTUN.MDN tanggal 26 Juni 2026. Berdasarkan informasi putusan yang ditampilkan, majelis menerima eksepsi mengenai kewenangan absolut dan menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.
Aleng menegaskan, pihaknya tidak mencari kemenangan dengan segala cara, melainkan mempertahankan hak klien berdasarkan sejarah, data, dokumen, fakta dan hukum.
“Hak klien kami akan tetap kami pertahankan melalui jalur hukum sampai terdapat kepastian hukum yang sah dan berkeadilan,” pungkasnya.
Catatan: P-21 merupakan pernyataan Penuntut Umum bahwa hasil penyidikan telah lengkap dan bukan merupakan putusan pengadilan yang menyatakan tersangka bersalah. Proses hukum selanjutnya tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.
Penulis: Jonaer Silaban. S, Pd








