Uang Rakyat Bukan Alat Pencitraan Pejabat, Ini Tinjauan Hukum Tata Negara

Berita, DAERAH206 Dilihat

TAPRAYA – Ribaknews.id Kamis 29 Januari 2026

Pengelolaan anggaran publik oleh pejabat daerah kembali menjadi sorotan publik. Kritik masyarakat menegaskan bahwa uang yang digunakan pemerintah adalah uang rakyat, sehingga tidak semestinya dijadikan sarana pencitraan personal melalui narasi berlebihan di ruang publik.

Sorotan tersebut muncul seiring meningkatnya eksposur program pemerintah yang dinilai lebih menonjolkan figur pejabat ketimbang kinerja institusi. Sejumlah pengamat menilai, praktik semacam itu berpotensi mengaburkan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme birokrasi.

Dalam perspektif hukum tata negara, pengelolaan keuangan negara dan daerah telah diatur secara tegas dalam Pasal 23 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menekankan bahwa anggaran harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, pejabat publik bertindak sebagai pemegang mandat, bukan pemilik anggaran.

Prinsip tersebut dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran. Ukuran keberhasilan kebijakan, menurut regulasi tersebut, adalah manfaat nyata bagi masyarakat, bukan intensitas pencitraan.

Sementara itu, dalam tata kelola pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah membagi peran secara jelas antara kepala daerah dan perangkat daerah. Kepala daerah menjalankan fungsi kepemimpinan dan pengambilan kebijakan, sedangkan dinas dan perangkat teknis bertugas melaksanakan program secara profesional. Pembagian ini dimaksudkan untuk mencegah personalisasi kekuasaan dan menjaga sistem pemerintahan tetap berjalan efektif.

Di TAPRAYA, kritik publik terhadap gaya sebagian pejabat dinilai sebagai bagian dari kontrol warga negara dalam negara hukum. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan hak konstitusional masyarakat, sehingga kritik terhadap penggunaan anggaran tidak dapat dipandang sebagai serangan, melainkan mekanisme pengawasan demokratis.

Pengamat hukum menilai, pendekatan kepemimpinan yang terlalu menonjolkan figur berisiko melemahkan institusi birokrasi. Sebaliknya, pemerintahan yang sehat ditandai dengan sistem yang bekerja tenang, peran dinas yang kuat, serta kebijakan yang berbicara melalui dampaknya di masyarakat.

Masyarakat TAPRAYA sendiri dinilai memiliki kepekaan tinggi terhadap etika pejabat publik. Publik tidak menuntut pencitraan, melainkan kerja nyata dan kepatuhan pada hukum. Dalam konteks ini, pengelolaan uang rakyat dituntut untuk tetap berada dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, penekanan terhadap prinsip hukum tata negara menjadi penting agar kepercayaan publik tetap terjaga. Uang rakyat bukan panggung kekuasaan, melainkan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat luas.

Diterbitkan Media Ribaknews.id
Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *