JAKARTA – Ribaknews.id
Penyelesaian sengketa pers di Indonesia memiliki mekanisme hukum tersendiri yang berbeda dengan perkara pidana maupun perdata pada umumnya. Prinsip utama yang harus dipahami masyarakat adalah bahwa sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan langsung melalui jalur kepolisian. Prinsip ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK secara tegas menempatkan karya jurnalistik sebagai produk profesi yang dilindungi hukum, sepanjang dijalankan sesuai dengan kode etik jurnalistik dan ketentuan UU Pers. Oleh sebab itu, pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan—baik karena dianggap tidak akurat, sepihak, mengandung fitnah, atau tanpa konfirmasi—tidak dibenarkan langsung melaporkan media ke kepolisian tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai Pilar Penyelesaian Sengketa Pers
Hak jawab merupakan hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya. Sementara itu, hak koreksi adalah hak setiap orang untuk meminta perbaikan atas kekeliruan data atau fakta dalam suatu pemberitaan.
Langkah awal yang harus dilakukan korban pemberitaan adalah mendokumentasikan berita yang dipersoalkan, baik berupa tautan, tangkapan layar, maupun salinan cetak. Selain itu, seluruh bukti komunikasi dengan pihak media perlu disimpan sebagai arsip administratif apabila sengketa berlanjut ke tahap selanjutnya.
Setelah itu, korban pemberitaan perlu menyusun naskah hak jawab atau koreksi secara tertulis. Isi naskah harus menjelaskan secara rinci bagian berita yang dianggap keliru, tidak berimbang, atau merugikan, disertai fakta pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyampaian dilakukan dengan bahasa yang objektif, proporsional, dan tidak bersifat menyerang.
Prosedur Penyampaian Hak Jawab kepada Media
Media profesional dan taat hukum wajib mencantumkan identitas redaksi, penanggung jawab, serta saluran pengaduan publik pada laman “Redaksi”, “Tentang Kami”, atau “Pedoman Media Siber”. Permohonan hak jawab disampaikan secara resmi kepada Pemimpin Redaksi, baik melalui surat elektronik maupun surat fisik.
Dalam surat tersebut, korban dapat mencantumkan permohonan pemuatan hak jawab sekaligus permintaan kewajiban koreksi terhadap data atau informasi yang dinilai keliru agar tidak terus menyebar di ruang publik.
Kewajiban Media Menurut Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap pers tidak bersifat mutlak, melainkan berjalan seiring dengan tanggung jawab etika. Media tetap wajib melakukan konfirmasi berimbang dan menunjukkan itikad baik dalam setiap pemberitaan.
Jika narasumber tidak dapat dihubungi, media wajib menyatakan secara eksplisit dalam berita bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan namun belum mendapat respons. Sikap ini menjadi indikator profesionalisme dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik.
Dalam konteks hak jawab, asas keberimbangan harus diterapkan. Apabila berita awal ditampilkan secara menonjol, maka hak jawab idealnya memperoleh porsi yang setara. Untuk media daring, hak jawab wajib ditautkan langsung pada berita awal agar pembaca memperoleh informasi yang utuh.
Penyelesaian Sengketa dan Peran Dewan Pers
Apabila media telah memuat hak jawab dan melakukan koreksi, maka sengketa pers secara hukum dianggap selesai. Bukti pemenuhan tersebut memiliki kekuatan hukum dan dapat dijadikan dasar keberatan jika pengadu tetap membawa perkara ke Dewan Pers.
Pengaduan ke Dewan Pers pada prinsipnya hanya dapat dilakukan apabila media menolak atau mengabaikan hak jawab dan kewajiban koreksi. Dewan Pers sendiri berfungsi menegakkan etika jurnalistik, bukan untuk memidanakan karya pers.
Bahkan, apabila pengadu tetap melaporkan perkara ke kepolisian tanpa melampirkan bukti penolakan media terhadap hak jawab, maka penyidik wajib menolak laporan tersebut, sebagaimana ditegaskan dalam prinsip Putusan MK.
Sanksi Hukum bagi Media yang Menolak Hak Jawab
UU Pers juga mengatur sanksi pidana khusus. Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan bahwa perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Artinya, media yang menolak atau mengabaikan hak jawab dan hak koreksi tidak hanya melanggar kode etik jurnalistik, tetapi juga dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum pidana berupa denda.
Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kebebasan pers dan perlindungan hak warga negara harus berjalan seimbang. Media yang profesional tidak perlu takut terhadap hak jawab, sementara masyarakat yang merasa dirugikan wajib memahami mekanisme hukum pers. Dengan mematuhi UU Pers dan etika jurnalistik, sengketa pemberitaan dapat diselesaikan secara adil, bermartabat, dan berkeadilan hukum.
Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI)
Artikel ini disusun sebagai bahan edukasi publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan insan pers mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sesuai Undang-Undang Pers dan Putusan Mahkamah Konstitusi, guna menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Terbit. 21 Januari 2026
Frish. H. Silaban👉 SPRI














