Taput Dorong Pengakuan Nasional Ulos Ragidup Silindung

Tapanuli Utara, Kamis 07 Mei 2026.

Ribaknews.id

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara memperkuat langkah perlindungan budaya melalui pembahasan dokumen Indikasi Geografis Tenun Ulos Ragidup Silindung sebagai warisan intelektual komunal masyarakat Batak.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terus memperkuat upaya pelestarian budaya lokal melalui proses perlindungan hukum terhadap Tenun Ulos Ragidup Silindung. Langkah tersebut ditandai dengan kegiatan evaluasi dan pembahasan dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) yang secara resmi dibuka oleh Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si.

Kegiatan itu berlangsung dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, tim ahli Indikasi Geografis, hingga perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ulos Ragidup Silindung.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Taput didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Drs. Henry M.M. Sitompul, M.Si., serta Ketua Dekranasda sekaligus Ketua TP PKK Kabupaten Tapanuli Utara, Ny. Neny Angelina JTP Hutabarat.

Bupati menjelaskan bahwa pembahasan dokumen ini merupakan bagian dari tahapan lanjutan atas permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Ulos Ragidup Silindung yang sebelumnya telah diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Menurutnya, saat ini proses tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan substantif setelah melewati masa pengumuman publik sejak 14 Januari hingga 14 Maret 2026.

“Tenun Ulos Ragidup Silindung bukan sekadar produk kerajinan, melainkan simbol kehidupan, martabat budaya, serta warisan intelektual komunal masyarakat Batak, khususnya di Tapanuli Utara,” ujar Bupati dalam sambutannya.

Ia menegaskan bahwa perlindungan Indikasi Geografis bukan hanya menyangkut aspek administrasi hukum, melainkan juga bentuk pengakuan terhadap identitas budaya masyarakat yang diwariskan lintas generasi.

Bupati menilai, penguatan status hukum terhadap Tenun Ulos Ragidup Silindung akan memberikan dampak besar bagi keberlangsungan ekonomi para penenun tradisional. Selain menjaga keaslian produk, perlindungan IG juga diyakini mampu meningkatkan nilai jual dan daya saing produk ulos di pasar nasional maupun internasional.

“Sinergi lintas sektor menjadi fondasi utama dalam menjaga warisan budaya agar tetap lestari sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tambahnya.

Lebih jauh, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara memandang Tenun Ulos Ragidup Silindung sebagai salah satu identitas penting daerah yang memiliki nilai historis, filosofis, dan sosial tinggi di tengah masyarakat Batak.

Melalui pengakuan Indikasi Geografis, produk budaya lokal tersebut diharapkan terlindungi dari praktik pemalsuan maupun eksploitasi komersial yang dapat merugikan para pengrajin asli.

Selain itu, keberadaan IG juga dinilai dapat membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya, termasuk memperluas akses promosi dan pemasaran hasil tenun tradisional dari Tapanuli Utara.

Kegiatan evaluasi dokumen tersebut turut menghadirkan Tim Ahli Indikasi Geografis, yakni Idris, S.T., M.Si., Muhammad Romadhan, S.H., dan Dr. Yulian Fakhrurrozi, S.Pd., M.Si.

Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kortini JM Sihotang, Dede Syahputra selaku Analis Hukum Pertama, serta Bambang Suhendra sebagai Analis Kekayaan Intelektual.

Turut hadir pula pimpinan organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa, serta unsur masyarakat dan pelaku tenun tradisional yang selama ini terlibat dalam pelestarian Ulos Ragidup Silindung.

Pembahasan dokumen deskripsi IG ini menjadi tahapan penting dalam memastikan seluruh aspek historis, geografis, metode produksi, hingga kekhasan motif dan kualitas Tenun Ulos Ragidup Silindung terdokumentasi secara ilmiah dan administratif.

Dengan proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap Tenun Ulos Ragidup Silindung dapat memperoleh pengakuan resmi sebagai produk Indikasi Geografis yang sah dan menjadi kebanggaan budaya nasional.

Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed