Minggu 15 Maret 2026, Pohan – Siborongborong. Ribaknews.id
Polemik tanah ulayat Kenegerian Pohan kembali mencuat ke permukaan setelah muncul dugaan adanya upaya penguasaan dan penjualan sebagian lahan yang selama ini diyakini sebagai milik bersama masyarakat adat.
Tanah tersebut diketahui berasal dari penyerahan pihak kehutanan kepada masyarakat Kenegerian Pohan pada tahun 1952 dengan luas sekitar 161 hektare. Namun dalam perkembangannya, lahan yang dulunya cukup luas itu kini disebut hanya tersisa sekitar 10 hektare.
Situasi ini memicu kekhawatiran sekaligus penolakan keras dari para tetua adat dan tokoh masyarakat yang menilai tanah tersebut tidak boleh diperjualbelikan secara pribadi.
Berawal dari Penyerahan Tahun 1952
Berdasarkan keterangan sejumlah tokoh masyarakat, pada tahun 1952 pihak kehutanan menyerahkan lahan seluas sekitar 161 hektare kepada Kenegerian Pohan.
Penyerahan tersebut dilakukan melalui perwakilan tokoh masyarakat pada masa itu yang bertindak atas nama komunitas Kenegerian Pohan.
Sejak saat itu, tanah tersebut dipandang sebagai tanah kenegerian atau tanah ulayat, yaitu tanah yang dimiliki secara kolektif oleh masyarakat adat.
Dalam sistem hukum agraria Indonesia, konsep tanah ulayat juga dikenal dan diakui dalam prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria 1960, yang menyebutkan bahwa hak-hak masyarakat hukum adat tetap dihormati sepanjang masih ada dan diakui keberadaannya.
Tanah Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat
Pada masa awal setelah penyerahan tersebut, lahan itu dimanfaatkan oleh masyarakat Kenegerian Pohan untuk berbagai kepentingan bersama, seperti kegiatan pertanian dan pemanfaatan sumber daya alam.
Pengelolaannya dilakukan secara adat dengan pengawasan para tokoh masyarakat sebagai perwakilan komunitas.
Namun seiring berjalannya waktu, berbagai perubahan sosial dan ekonomi mulai mempengaruhi penguasaan tanah di kawasan tersebut.
Klaim Individual Mulai Muncul
Memasuki dekade berikutnya, sejumlah tokoh masyarakat menyebut mulai muncul klaim kepemilikan individu terhadap sebagian lahan yang sebelumnya dikenal sebagai tanah kenegerian.
Beberapa bagian lahan bahkan disebut telah berpindah tangan melalui transaksi jual beli yang diduga tidak melibatkan persetujuan masyarakat secara keseluruhan.
Fenomena ini oleh sejumlah pengamat agraria kerap disebut sebagai fragmentasi tanah ulayat, yaitu proses berkurangnya tanah komunal akibat penguasaan individual secara bertahap.
Penyusutan Luas Tanah
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan bahwa dari total luas sekitar 161 hektare yang pernah diserahkan pada tahun 1952, kini luas tanah yang tersisa diperkirakan hanya sekitar 10 hektare.
Penyusutan tersebut diduga terjadi melalui berbagai proses, mulai dari klaim sepihak hingga penguasaan fisik oleh pihak tertentu selama bertahun-tahun.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat adat karena sebagian besar tanah yang dulunya menjadi ruang hidup bersama kini disebut telah beralih penguasaan.
Pembangunan Infrastruktur Picu Spekulasi Lahan
Polemik tanah ulayat tersebut kembali memanas setelah pembangunan jalan lingkar atau ring road di kawasan tersebut.
Pembangunan infrastruktur biasanya meningkatkan nilai ekonomi lahan secara signifikan. Hal ini kerap memicu munculnya spekulasi tanah serta rencana pengembangan kawasan.
Di tengah situasi tersebut, beredar informasi bahwa sebagian lahan yang tersisa diduga akan dibagi menjadi kavling untuk dijual.
Ukuran kavling yang disebut-sebut sekitar 45 meter x 100 meter per bidang.
Tetua Adat Menolak Kavlingisasi
Isu rencana pembagian kavling tersebut langsung memicu reaksi keras dari para tetua adat Kenegerian Pohan.
Salah satu tokoh adat, T. br. Simanjuntak (Op. Bostang Tampubolon) menegaskan bahwa tanah tersebut bukan milik pribadi siapa pun.
“Tanah itu bukan milik pribadi. Itu tanah kenegerian yang diserahkan kepada masyarakat Pohan oleh kehutanan pada tahun 1952. Jadi tidak boleh ada yang mengklaim atau menjualnya secara sepihak,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan A. Sianipar (Op. Nomi) yang menyatakan kekecewaannya jika tanah ulayat tersebut kembali menjadi objek kepentingan pribadi.
“Kami sebagai tetua adat sangat keberatan. Tanah itu milik masyarakat Kenegerian Pohan secara bersama,” katanya.
Tokoh Masyarakat Hanya Bertindak sebagai Perwakilan
Sementara itu, M. Siahaan (Op. Batara) menjelaskan bahwa para tokoh masyarakat yang menerima penyerahan tanah pada masa lalu hanya bertindak sebagai perwakilan masyarakat.
“Dulu para tokoh hanya mewakili masyarakat saat menerima penyerahan dari kehutanan. Jadi jelas tanah itu bukan milik pribadi siapa pun,” jelasnya.
Daftar Tokoh yang Menyatakan Penolakan
Sejumlah tokoh masyarakat dan tetua adat yang menyatakan keberatan terhadap dugaan pengklaiman dan rencana penjualan tanah tersebut antara lain:
T. br. Simanjuntak (Op. Bostang Tampubolon)
A. Sianipar (Op. Nomi)
M. Siahaan (Op. Batara)
O. Sihombing (Op. Natalia)
T. br. Pardede (Op. Lambas Nababan)
H. Tampubolon (Op. Anugrah)
H. Hutasoit (Op. Panangian)
F. Siahaan (Op. Citra)
H. Siahaan (Op. Melodi)
S. Sianturi (Op. Tetty Tampubolon)
Para tokoh adat tersebut menegaskan bahwa mereka tidak akan menerima segala bentuk pengklaiman maupun penjualan terhadap tanah yang selama ini diyakini sebagai tanah kenegerian.
Masyarakat Minta Pemerintah Turun Tangan
Para tetua adat juga meminta pemerintah daerah serta instansi terkait untuk segera menelusuri kembali status tanah tersebut agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Dalam konteks administrasi pertanahan, lembaga yang berwenang melakukan penelusuran status dan pendaftaran tanah adalah Badan Pertanahan Nasional.
Kejelasan status hukum dinilai penting untuk mencegah terjadinya konflik agraria yang lebih luas di kemudian hari.
Potensi Konflik Jika Tidak Segera Diselesaikan
Jika polemik ini tidak segera ditangani secara serius, dikhawatirkan akan memicu konflik antara masyarakat dengan pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut.
Terlebih, tanah yang tersisa saat ini disebut hanya sekitar 10 hektare dari luas awal 161 hektare.
Bagi masyarakat Kenegerian Pohan, lahan tersebut bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga bagian dari identitas dan warisan sejarah komunitas yang harus dijaga keberadaannya.
Diterbitkan: Media Ribak News
Penulis/Redaktur













