Jumat, 20 Maret 2026, Tapanuli Utara. Ribaknews.id
Aktivitas penambangan batu di kawasan Hutan Siharbangan, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara, dilaporkan telah berhenti setelah menjadi sorotan publik melalui pemberitaan media. Meski demikian, penghentian aktivitas tersebut justru memunculkan pertanyaan baru: apakah proses hukum akan benar-benar ditegakkan, atau hanya berhenti pada tekanan sesaat?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 40 hari dengan menggunakan alat berat jenis beko. Kegiatan itu diduga tidak memiliki izin resmi dan dilakukan di kawasan yang terindikasi sebagai wilayah hutan, sehingga memicu kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan dan potensi pelanggaran hukum.
Sejumlah warga menyebutkan bahwa aktivitas penambangan berjalan cukup intensif, dengan estimasi produksi mencapai sekitar 30 dump truk material batu per hari. Jika dihitung secara kasar, jumlah tersebut menunjukkan skala operasi yang tidak kecil dan berpotensi menghasilkan keuntungan ekonomi signifikan bagi pihak pengusaha.
“Sudah lama itu, kurang lebih 40 hari. Setiap hari bisa puluhan truk keluar dari lokasi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pola “Kucing-Kucingan” dan Dugaan Pembiaran
Fakta lain yang mencuat di lapangan adalah pola operasi yang disebut warga sebagai “kucing-kucingan”. Aktivitas penambangan dihentikan sementara ketika ada pihak luar atau dugaan pengawasan, namun kembali berjalan setelah situasi dianggap aman.
Pola semacam ini kerap menjadi indikator adanya sistem informasi internal atau dugaan kebocoran pengawasan. Dalam banyak kasus serupa, kondisi tersebut juga memunculkan spekulasi adanya keterlibatan atau pembiaran oleh oknum tertentu, baik dari aparat maupun pihak terkait lainnya.
Keberadaan alat berat di lokasi juga menjadi sorotan. Operasional alat seperti beko membutuhkan logistik, bahan bakar, serta tenaga operator, yang secara teknis sulit luput dari pengawasan jika sistem pengendalian berjalan optimal.
Respons Aparat dan Pemerintah Desa
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, AKP Andi Hermanto, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait aktivitas tersebut. Namun hingga Jumat (20/3/2026), belum ada keterangan lanjutan yang disampaikan kepada media mengenai perkembangan kasus ini.
Sementara itu, Kepala Desa Dolok Saribu mengaku telah memerintahkan penghentian aktivitas sejak Senin (16/3/2026). Namun pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, di mana aktivitas penambangan disebut masih berlangsung hingga Rabu sore.
Dalam komunikasi via telepon pada Kamis (19/3/2026), Kepala Desa juga sempat mengajak pihak media untuk bertemu dengan pengusaha di Kecamatan Pagaran. Ajakan tersebut ditolak, dengan pertimbangan bahwa penanganan persoalan seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi oleh aparat penegak hukum, bukan melalui pertemuan informal.
Perbedaan antara pernyataan dan kondisi di lapangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di tingkat desa, serta sejauh mana kewenangan benar-benar dijalankan.
Potensi Pelanggaran Hukum Serius
Aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan yang diduga hutan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur kewajiban perizinan dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara.
Selain itu, jika lokasi tersebut benar merupakan kawasan hutan, maka aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, yang secara tegas melarang kegiatan tanpa izin di dalam kawasan hutan dan mengancam pelaku dengan sanksi pidana serta denda yang tidak ringan.
Dalam konteks ini, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan langkah-langkah seperti penyitaan alat berat, penetapan tersangka, hingga penelusuran terhadap pihak yang diduga sebagai pemodal atau aktor utama di balik aktivitas tersebut.
Dampak Lingkungan yang Mengintai
Selain aspek hukum, dampak lingkungan juga menjadi perhatian serius. Penambangan batu di kawasan hutan berpotensi merusak struktur tanah, memicu erosi, serta mengganggu keseimbangan ekosistem.
Dalam jangka panjang, aktivitas semacam ini dapat meningkatkan risiko bencana ekologis seperti longsor dan kerusakan sumber air, terutama di wilayah yang memiliki kontur perbukitan seperti Kecamatan Pagaran.
Kondisi ini memperkuat urgensi penanganan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berorientasi pada perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Ujian Penegakan Hukum
Penghentian aktivitas tambang setelah sorotan media menjadi indikator bahwa kontrol publik masih berperan penting dalam mengungkap praktik-praktik yang diduga melanggar hukum. Namun di sisi lain, hal ini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum.
Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan penyelidikan. Transparansi dan ketegasan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Jika tidak ada kejelasan dalam penanganan kasus ini, dikhawatirkan akan muncul persepsi bahwa praktik serupa dapat kembali terjadi di masa mendatang dengan pola yang sama.
Menanti Kepastian
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka atau langkah hukum lanjutan terkait aktivitas penambangan tersebut. Situasi ini menempatkan kasus tambang Siharbangan sebagai salah satu isu yang terus dipantau publik.
Lebih dari sekadar penghentian aktivitas, masyarakat berharap adanya proses hukum yang berjalan secara transparan dan akuntabel. Penanganan yang tegas tidak hanya akan memberikan efek jera, tetapi juga menjadi pesan bahwa hukum berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian.
Diterbitkan: Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur











