SK 579 dan Kepbup Nomor 46 Tahun 2015 Perlu Dibuka, Benarkah 300 Hektar Register 42 Milik Pemkab Taput?

Siborongborong, Jumat 12 Juni 2026.

Ribaknews.id

Klaim kepemilikan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara atas lahan seluas 300 hektar di kawasan Register 42 Sijaba kembali menjadi perhatian. Plang yang terpasang di lokasi menyebutkan lahan tersebut milik Pemkab Taput berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.579/Menhut-II/2014 dan Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 46 Tahun 2015.

Saat ini sekitar 50 hektar telah dieksekusi untuk pengembangan pertanian terpadu. Sekitar 100 hingga 120 hektar dimanfaatkan untuk pengembangan Bandara Silangit, sedangkan sisa sekitar 150 hektar telah dipasangi patok di lapangan yang masih berada dalam areal kawasan hutan.

Namun, sebelum muncul berbagai dugaan terkait praktik mafia tanah, terdapat pertanyaan mendasar yang perlu dijawab, yakni apakah SK Menteri Kehutanan Nomor SK.579/Menhut-II/2014 dan Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 46 Tahun 2015 benar-benar memberikan hak kepemilikan kepada Pemkab Taput atau hanya menjadi dasar penggunaan kawasan untuk kepentingan pemerintah.

Persoalan ini penting karena secara hukum kawasan hutan negara tidak serta merta menjadi aset milik pemerintah daerah tanpa adanya pelepasan kawasan, penyerahan hak, sertifikasi maupun pencatatan sebagai barang milik daerah.

Kalimat yang tertulis pada plang, “Tanah Ini Milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara”, dinilai menarik untuk dikaji lebih lanjut. Sebab terdapat perbedaan mendasar antara tanah yang menjadi aset pemerintah daerah dengan kawasan hutan negara yang penggunaannya diperuntukkan bagi kepentingan pemerintah.

Karena itu, sejumlah dokumen penting dinilai perlu dibuka kepada publik, mulai dari salinan lengkap SK Menteri Kehutanan Nomor SK.579/Menhut-II/2014, Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 46 Tahun 2015, berita acara penyerahan kawasan, sertifikat hak atas tanah, hingga peta koordinat yang menjadi dasar penetapan lahan seluas 300 hektar tersebut.

Selain itu, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Utara dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara juga perlu memberikan penjelasan apakah terdapat sertifikat hak milik di dalam kawasan tersebut dan apakah Register 42 masih berstatus kawasan hutan atau telah berubah menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

Di tengah belum terbukanya dokumen-dokumen tersebut secara utuh, masyarakat diimbau berhati-hati melakukan transaksi jual beli tanah di kawasan Register 42 Sijaba guna menghindari kerugian hukum di kemudian hari.

(Ribaknews.id/Tim) Bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *