Siborongborong – Rabu 22 Oktober 2025 Ribaknews.id
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses pembinaan dan pemberian hak integrasi kepada warga binaan. Sidang yang digelar pada Rabu (22/10/2025) di Aula Lapas Siborongborong ini membahas pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), di antaranya atas nama Agus Indrawan dkk.
Sidang dipimpin oleh Ketua TPP, Marhisar Sinaga, A.Md.P., S.H., serta dihadiri oleh anggota tim yang terdiri dari pejabat struktural dan wali pemasyarakatan. Kegiatan ini menjadi agenda rutin yang wajib dilaksanakan untuk memastikan setiap usulan integrasi, seperti Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Asimilasi, maupun penunjukan Tamping, benar-benar sesuai dengan ketentuan administrasi dan substansi.
Dalam pembukaan sidang, Ketua TPP menegaskan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, dan kedisiplinan selama menjalani masa pidana. Ia juga menekankan bahwa program integrasi bukan sekadar bentuk keringanan hukuman, melainkan kepercayaan yang harus dijaga oleh warga binaan agar mampu beradaptasi kembali di tengah masyarakat.
Sidang diawali dengan penyampaian rekomendasi dari Wali Pemasyarakatan terhadap anak walinya masing-masing. Setiap anggota TPP kemudian memberikan tanggapan, saran, serta evaluasi atas perilaku dan perkembangan pembinaan para WBP. Suasana sidang berlangsung tertib dan komunikatif, mencerminkan sinergi positif antara petugas dan warga binaan.
Setelah melalui proses penilaian yang objektif, seluruh anggota TPP menyatakan “setuju” terhadap pengusulan 25 orang WBP tersebut untuk memperoleh program Pembebasan Bersyarat (PB). Ketua TPP mengingatkan agar para WBP yang diusulkan tetap menjaga perilaku baik hingga proses administrasi selesai dan mereka benar-benar siap menjalani kehidupan baru di luar Lapas.
Sebagai penutup, para WBP yang diusulkan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan kesempatan yang diberikan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa Lapas Siborongborong berkomitmen menjalankan sistem Pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan humanis, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif serta amanat Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Hak Integrasi.












