TAPANULI UTARA — Selasa 13 Januari 2026 Ribaknews.id
Program revitalisasi sekolah sejatinya dirancang untuk memperbaiki kualitas sarana pendidikan dan menjamin hak dasar peserta didik atas lingkungan belajar yang layak. Namun di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), sekolah justru menjadi pihak paling rentan dalam pusaran persoalan tambang galian C dan pemungutan pajak yang dinilai keliru secara hukum.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah sekolah penerima program revitalisasi dibebani kewajiban pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau yang lebih dikenal sebagai pajak galian C. Padahal, sekolah tidak melakukan penambangan, tidak memiliki izin tambang, dan tidak menentukan sumber material yang digunakan dalam pembangunan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: atas dasar hukum apa pajak galian C dibebankan kepada revitalisasi sekolah?
Sekolah Tidak Menambang, Tapi Menanggung Risiko
Dalam praktik pelaksanaan revitalisasi, pihak sekolah hanya bertindak sebagai penerima manfaat pembangunan. Pengadaan material pasir dan batu dilakukan oleh penyedia atau pelaksana pekerjaan. Sekolah tidak memiliki kewenangan menentukan lokasi tambang maupun proses pengambilan material.
Namun ketika pajak galian C dibebankan ke proyek revitalisasi sekolah, risiko administratif dan hukum justru melekat pada pihak sekolah.
Situasi ini menjadikan sekolah sebagai pihak paling lemah dalam struktur kebijakan, sekaligus paling berisiko menghadapi temuan audit.
Pasir Ilegal Siatas Barita Dominasi Pembangunan
Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari realitas tambang galian C di Taput. Berdasarkan penelusuran, hampir seluruh pasir yang digunakan dalam proyek pembangunan di Taput berasal dari tambang pasir ilegal di Kecamatan Siatas Barita.
Aktivitas penambangan pasir di wilayah tersebut telah berlangsung puluhan tahun, digunakan untuk pembangunan rumah warga, jalan, gedung pemerintahan, fasilitas umum, hingga bangunan pendidikan. Meski beroperasi secara terbuka, sebagian besar tambang tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan yang sah.
Ironisnya, material dari tambang ilegal ini tetap menjadi tulang punggung pembangunan daerah.
Batu dari Berbagai Kecamatan di Tapanuli
Sementara itu, material batu yang digunakan dalam proyek revitalisasi sekolah berasal dari beberapa kecamatan di wilayah Tapanuli, tergantung jenis batu yang dibutuhkan—mulai dari batu kali, batu gunung, hingga batu pecah.
Meski lokasi berbeda, persoalannya serupa. Sejumlah tambang batu juga diduga beroperasi tanpa izin lengkap, namun hasil tambangnya tetap digunakan dalam proyek negara dan swasta.
Dengan demikian, rantai pasok material pembangunan di Taput selama ini bertumpu pada sumber yang bermasalah secara hukum.
Dasar Hukum Pajak Galian C: Di Mana Letak Masalahnya?
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan pajak kabupaten/kota.
Namun undang-undang tersebut secara tegas menyebutkan bahwa subjek dan wajib pajak MBLB adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
Artinya, kewajiban pajak melekat pada penambang, bukan pada pengguna material seperti sekolah.
Ketentuan ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pajak Daerah, yang pada umumnya hanya menetapkan penambang atau pengelola usaha tambang sebagai wajib pajak. Tidak terdapat satu pun norma yang menyebut institusi pendidikan sebagai subjek pajak galian C.
Penafsiran Administratif yang Keliru
Dalam praktiknya, pembebanan pajak galian C kepada revitalisasi sekolah sering kali bersumber dari penafsiran administratif, bukan dari norma hukum yang eksplisit.
Beberapa alasan yang kerap digunakan antara lain:
Adanya klausul dalam kontrak pengadaan yang menyebut “seluruh pajak menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan”
Pendekatan pemungutan pajak ketika penambang tidak terdaftar sebagai wajib pajak
Namun secara hukum, klausul kontrak tidak dapat menciptakan subjek pajak baru dan tidak dapat mengesampingkan ketentuan undang-undang perpajakan. Pajak hanya dapat dipungut berdasarkan asas legalitas, dengan subjek dan objek yang ditentukan secara jelas oleh undang-undang.
Ketika tambang ilegal tidak ditertibkan, lalu pajak dialihkan ke pengguna akhir seperti sekolah, maka terjadi penyimpangan prinsip hukum pajak.
Tambang Ilegal Dibiarkan, Pendidikan Menanggung Beban
Pembiaran tambang pasir ilegal di Siatas Barita dan tambang batu di berbagai kecamatan Tapanuli menunjukkan lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan. Negara hadir sebagai pengguna material dalam proyek pembangunan, tetapi absen dalam penertiban sumber material.
Alih-alih menyelesaikan masalah dari hulunya, kebijakan justru memindahkan beban ke sektor pendidikan. Sekolah dipaksa menanggung konsekuensi dari sistem yang gagal menertibkan tambang ilegal.
Risiko Temuan dan Indikasi Korupsi
Penggunaan dana revitalisasi sekolah untuk membayar pajak yang bukan menjadi kewajibannya berpotensi menimbulkan temuan audit. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan anggaran negara dilakukan secara tertib, taat hukum, dan akuntabel.
Jika persoalan ini tidak diluruskan, sekolah berpotensi menjadi korban kebijakan, bahkan terseret dalam indikasi tindak pidana korupsi, meski akar persoalannya berasal dari pembiaran tambang ilegal.
Persoalan Sistemik yang Harus Dibongkar
Masalah pajak galian C pada revitalisasi sekolah bukan sekadar soal administrasi, melainkan mencerminkan persoalan tata kelola daerah yang bersifat sistemik. Selama tambang pasir ilegal di Siatas Barita dan tambang batu di berbagai kecamatan dibiarkan beroperasi, praktik pemindahan beban pajak ke sektor pendidikan akan terus berulang.
Di tengah upaya meningkatkan kualitas pendidikan, publik patut bertanya: mengapa sekolah harus menanggung pajak dari material yang bersumber dari tambang ilegal yang dibiarkan beroperasi puluhan tahun?
Joaner Silaban











