Senin 02 Maret 2026, Tarabintang. Ribaknews.id
Polemik dugaan ketidaktepatan sasaran bantuan pascabencana 25 Desember 2025 di Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), memasuki tahap klarifikasi terbuka. Pemerintah daerah dan pihak keluarga sepakat duduk bersama untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Isu ini mencuat setelah unggahan di media sosial menyebut adanya warga terdampak yang tidak menerima bantuan sebagaimana mestinya, termasuk dugaan hak atas relokasi hunian. Narasi tersebut berkembang cepat dan memantik perdebatan publik.
Namun sebelum menarik kesimpulan, terdapat sejumlah fakta yang perlu ditempatkan secara utuh.
Rumah Tercatat Rusak Parah dan Masuk Pendataan Desa
Rumah yang dipersoalkan memang mengalami kerusakan parah akibat bencana dan telah masuk dalam pendataan resmi pemerintah desa sebagai rumah terdampak. Status kerusakan tidak menjadi sengketa.
Pendataan seluruh warga terdampak dilakukan oleh pemerintah desa melalui verifikasi lapangan langsung.
Dalam konfirmasi resmi kepada sejumlah media, Kepala Desa Sihombu menjelaskan bahwa saat pemeriksaan dilakukan, rumah tersebut tercatat sebagai satu unit hunian dengan indikator:
Satu pintu
Tidak ada sekat permanen
Satu objek Pajak Bumi dan Bangunan
Satu dapur
Satu meteran listrik
Secara administratif dan faktual pada saat pendataan, hunian tersebut dikategorikan sebagai satu kepala keluarga.
Kepala desa juga menyatakan tidak terdapat laporan resmi mengenai pemisahan rumah menjadi dua unit hunian sebelum daftar penerima bantuan ditetapkan.
Pengawasan Intensif Sejak Awal Pascabencana
Saat dikonfirmasi, Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan, menegaskan bahwa pemerintah bekerja berdasarkan data dan verifikasi berjenjang.
“Saya sudah berkali-kali turun langsung ke lokasi. Kami hadir melihat kondisi masyarakat dan memastikan pendataan berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa proses pendataan dan validasi berlangsung hampir tiga bulan. Selama masa pascabencana, dirinya disebut selalu berada di lokasi terdampak sejak pagi hingga aktivitas berakhir menjelang larut malam untuk memastikan koordinasi berjalan efektif.
“Pendataan ini sudah berjalan hampir tiga bulan. Kenapa sekarang baru dipersoalkan? Ini yang perlu kita luruskan bersama,” katanya.
Pernyataan tersebut merujuk pada durasi dan tahapan verifikasi sebelum daftar penerima ditetapkan.
Data Bantuan yang Telah Disalurkan
Berdasarkan keterangan pemerintah kecamatan dan desa, bantuan yang telah diterima meliputi:
Rp1.800.000 bantuan tunai
Bantuan sembako dan pakaian
Masuk dalam daftar relokasi hunian
Bantuan sosial kabupaten sebesar Rp1.100.000
Bantuan tambahan sesuai ketentuan darurat
Seluruh bantuan tersebut disebut disalurkan berdasarkan data kependudukan resmi untuk mencegah duplikasi penerima.
Camat Tarabintang menjelaskan bahwa inisial J.M ini tercatat tinggal dalam satu rumah tangga dengan ibu mertuanya yang berstatus sebagai kepala keluarga. Dalam sistem penyaluran bantuan pascabencana, dasar penetapan penerima adalah kepala keluarga yang terdaftar secara administratif.
Klarifikasi Terbuka sebagai Ruang Uji Fakta
Pihak keluarga membenarkan adanya kesepakatan pertemuan klarifikasi dengan pemerintah pada Rabu mendatang. Agenda utama adalah mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi faktual saat pendataan dilakukan.
Forum ini diharapkan memperjelas:
Bahwa rumah memang rusak parah dan tercatat sebagai terdampak
Bahwa saat verifikasi, hunian dikategorikan satu unit
Bahwa bantuan telah disalurkan sesuai mekanisme yang berlaku
Refleksi Publik
Kasus ini memperlihatkan bagaimana informasi di media sosial dapat membentuk opini sebelum klarifikasi formal dilakukan. Dalam tata kelola bantuan sosial, perbedaan antara struktur keluarga sosial dan struktur administrasi kependudukan sering menjadi titik sensitif.
Negara bekerja berdasarkan dokumen resmi dan hasil verifikasi lapangan. Sementara dinamika internal keluarga tidak otomatis mengubah kategori administratif tanpa pembaruan data.
Pada akhirnya, polemik ini akan ditentukan oleh konsistensi antara data, fakta saat pendataan, dan mekanisme yang telah dijalankan. Klarifikasi terbuka menjadi ruang objektif untuk memastikan tidak ada perbedaan antara yang tercatat dan yang dipersepsikan.
Diterbitkan: Media Ribak News
Penulis: FHS








