Satresnarkoba Polres Humbahas Amankan DNH, Sabu dan Ganja Disita

Pria asal Kecamatan Pakkat diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika

HUMBAHAS, Senin 27 Juli 2026. Ribaknews.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Humbang Hasundutan kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DNH (38), warga Desa Hauagong, Kecamatan Pakkat, diamankan petugas di Jalan Pakkat–Doloksanggul, tepatnya di Desa Parbotihan, Kecamatan Onan Ganjang, Sabtu (25/7/2026) malam.

Keterangan resmi mengenai pengungkapan kasus tersebut disampaikan kepada insan pers pada Senin (27/7/2026) oleh Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Hafiz Ansari, S.H., M.H., didampingi Kepala PS Kasubsi Penmas Sihumas Jafaruddin Simanjuntak, S.H.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Desa Parbotihan, Kecamatan Onan Ganjang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di bahu jalan yang diduga baru saja melakukan transaksi narkotika.

> “Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat,” ujar Iptu Muhammad Hafiz Ansari.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka datang dari Kecamatan Pakkat menuju lokasi untuk mengambil pesanan narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip merah transparan berisi diduga sabu seberat bruto 1,00 gram, satu bungkus plastik klip merah transparan berisi diduga ganja kering seberat bruto 5,54 gram, sembilan lembar kertas linting (paper), uang tunai sebesar Rp456.000, serta satu unit telepon genggam.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut dibeli dari seseorang yang identitasnya belum diketahui. Sementara ganja kering diakui diperoleh dari seseorang bermarga Pasaribu yang berdomisili di Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun sesuai ketentuan yang disampaikan penyidik.

Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.

> “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Polres Humbahas juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Penulis : Jonaer Silaban. S, Pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *