Sat Narkoba Humbahas Tangkap Dua Pelaku Sabu

Pengungkapan kasus narkotika di Doloksanggul berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu di wilayah tersebut.

Humbang Hasundutan, Minggu 17 Mei 2026.

Ribaknews.id

Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang tersangka di wilayah Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NPP (32) dan GP (33), yang diketahui merupakan warga Desa Pakkat, Kecamatan Doloksanggul.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Doloksanggul–Siborongborong, Desa Sosorgonting, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Sat Narkoba Polres Humbahas yang dipimpin KBO Sat Narkoba Ronal Sitorus langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

Saat berada di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor dan kemudian melakukan penghentian serta pemeriksaan terhadap pria tersebut yang diketahui berinisial NPP.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram yang disimpan di dalam saku jaket tersangka.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam merek Oppo A17 warna biru, satu bungkus kotak rokok Marlboro, satu lembar kertas warna hijau, serta satu unit sepeda motor Honda Repsol 150R dengan nomor polisi BB 6879 BD.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka NPP mengaku tidak beraksi sendiri dan menyebut keterlibatan tersangka lain berinisial GP.

Mendapat informasi tersebut, tim Sat Narkoba kemudian bergerak menuju Desa Pakkat Dolok, Kecamatan Doloksanggul, dan berhasil mengamankan GP tanpa perlawanan.

Kapolres Humbang Hasundutan, Adi Nugroho melalui Kasat Narkoba Frins Sigiro menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Humbahas.

“Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan para tersangka,” ujar Iptu Frins Sigiro.

Ia menjelaskan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan tersimpan di dalam saku jaket yang dikenakan tersangka NPP saat dilakukan penggeledahan.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polres Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.

Menurut Kasat Narkoba, peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung pengungkapan kasus-kasus narkotika di wilayah Humbang Hasundutan.

“Sinergitas antara Polri dan masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkotika,” tegasnya.

Polres Humbahas juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *