Rutan Humbahas Deklarasikan Zero Narkoba dan HP Ilegal.

Berita, Rutan/Lapas57 Dilihat

DOLOKSANGGUL — Senin 20 April 2026. Ribaknews.id

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas melalui deklarasi Ikrar Bersama Zero Handphone Ilegal dan Narkoba, Senin (20/4/2026).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubsi Pengelolaan Iwan yang bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa seluruh jajaran tidak boleh memberi ruang sekecil apa pun terhadap pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal di dalam rutan.

“Tidak ada toleransi. Siapa pun yang terlibat, baik petugas maupun warga binaan, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Iwan di hadapan seluruh peserta kegiatan.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan serta pengawasan internal sebagai langkah preventif untuk menutup celah penyalahgunaan fasilitas di dalam rutan.

Deklarasi ini tidak sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen moral dan profesional seluruh petugas dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan pemasyarakatan. Seluruh pegawai secara bersama-sama menyatakan tekad untuk tidak terlibat, mendukung, maupun memfasilitasi praktik ilegal yang bertentangan dengan hukum.

Dalam konteks yang lebih luas, langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat integritas lembaga pemasyarakatan, yang selama ini kerap menghadapi tantangan serius terkait peredaran narkotika dan penyalahgunaan alat komunikasi di dalam lapas dan rutan.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh awak media sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik. Kehadiran media diharapkan dapat mendorong pengawasan eksternal serta memastikan bahwa komitmen yang disampaikan benar-benar diimplementasikan secara konsisten.

Dengan adanya deklarasi ini, Rutan Humbang Hasundutan berharap dapat membangun sinergi yang kuat antara petugas, warga binaan, dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari praktik ilegal.

Langkah ini sekaligus mendukung agenda nasional dalam pemberantasan narkotika serta penguatan tata kelola institusi pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas.

“Ini bukan sekadar janji, tetapi komitmen yang harus dijaga bersama,” tutup Iwan.

Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *