TAPANULI UTARA – Senin 20 April 2026. Ribaknews.id
Langkah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mempercepat distribusi pupuk bersubsidi menuai sorotan. Meski rapat koordinasi lintas sektor digelar di Aula Kantor Camat Purba Tua, Senin (20/4/2026), sejumlah persoalan mendasar dinilai belum tersentuh, terutama terkait dugaan ketidaksesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) dan pola distribusi yang berulang kali memicu kelangkaan di tingkat petani.
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Drs. Henry M.M. Sitompul, M.Si. itu mempertemukan unsur pemerintah, distributor, penyuluh pertanian, hingga pemilik kios. Namun, forum tersebut lebih banyak menekankan percepatan distribusi tanpa membedah secara terbuka rantai distribusi yang kerap menjadi titik rawan penyimpangan.
Fakta di lapangan menunjukkan, kelangkaan pupuk bukan persoalan baru. Setiap musim tanam, petani di sejumlah wilayah seperti Purba Tua, Pahae Jae, dan Pahae Julu berulang kali menghadapi keterlambatan pasokan. Kondisi ini memicu lonjakan harga di tingkat pengecer yang diduga melampaui HET.
Dalam rapat, pihak distributor PT Gresik Cipta Sejahtera (GCS) hanya memberikan penjelasan melalui sambungan telepon. Minimnya kehadiran langsung pihak distributor dalam forum strategis ini memunculkan pertanyaan terkait keseriusan dalam menyelesaikan persoalan distribusi yang berdampak luas bagi petani.
Pemerintah daerah memang mendorong percepatan distribusi, dengan rencana pengiriman 7 ton Urea dan 33 ton Phonska ke Purba Tua pada 21 April 2026. Namun, angka tersebut dinilai belum cukup menjawab kebutuhan riil petani di lapangan, terutama jika dibandingkan dengan luas lahan dan jumlah kelompok tani yang bergantung pada pupuk bersubsidi.
Di sisi lain, harga tebus dari kios yang disebut sebesar Rp90.000 per sak untuk Urea dan Rp92.500 per sak untuk NPK justru membuka ruang pertanyaan baru. Jika harga sudah ditetapkan sesuai ketentuan, mengapa masih muncul keluhan petani terkait harga yang lebih tinggi? Di sinilah letak persoalan yang belum terjawab dalam rapat tersebut: di mana titik kebocoran harga terjadi?
Pernyataan tegas Sekda terkait larangan penjualan di atas HET dinilai normatif jika tidak diikuti mekanisme pengawasan yang konkret dan transparan. Hingga kini, belum terlihat skema pengawasan yang melibatkan kontrol publik atau sistem pelaporan yang mudah diakses petani ketika terjadi pelanggaran di tingkat kios.
Selain itu, isu klasik seperti ketidaktepatan data penerima pupuk bersubsidi dan potensi distribusi yang tidak tepat sasaran juga tidak menjadi fokus utama pembahasan. Padahal, persoalan ini kerap menjadi akar ketimpangan antara ketersediaan pupuk di atas kertas dan realitas di lapangan.
Perwakilan kelompok tani dalam forum tersebut memang menyampaikan harapan agar distribusi lebih lancar. Namun di balik itu, tersirat keresahan yang lebih besar: ketidakpastian pasokan dan harga yang terus berulang setiap musim tanam tanpa solusi sistemik.
Rapat koordinasi ini pada akhirnya dinilai lebih sebagai respons jangka pendek dibandingkan langkah strategis jangka panjang. Tanpa pembenahan menyeluruh pada tata niaga pupuk bersubsidi—mulai dari distribusi, pengawasan, hingga transparansi data—potensi krisis serupa diyakini akan terus berulang.
Jika tidak ada langkah tegas dan terukur, percepatan distribusi hanya akan menjadi solusi sementara, sementara persoalan mendasar tetap mengendap di balik rantai distribusi yang belum sepenuhnya akuntabel.
Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur













