Rapat Paripurna DPRD Humbahas Bahas Ranperda APBD 2026 dan Revisi Pajak Daerah

Berita, DAERAH, Politik302 Dilihat

Doloksanggul, Senin 3 November 2025 — Ribsknews.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan dua agenda penting, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (3/11/2025) di ruang sidang utama DPRD Humbahas, Doloksanggul.

Rapat dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD Humbahas Parulian Simamora dan dihadiri 25 dari total 30 anggota dewan, sementara lima anggota berhalangan hadir dengan keterangan sah. Turut hadir pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, serta unsur Forkopimda.

Dalam sambutannya, pimpinan rapat menegaskan bahwa pembahasan Ranperda APBD 2026 merupakan bagian dari kewajiban konstitusional DPRD bersama Pemerintah Daerah untuk memastikan pengelolaan keuangan berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat.

Penyusunan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Selain itu, rancangan anggaran juga disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026.

Adapun struktur rancangan APBD 2026 terdiri dari tiga komponen utama:

1. Pendapatan Daerah, meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

2. Belanja Daerah, yang terbagi dalam belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

3. Pembiayaan Daerah, yang diarahkan untuk menjaga keseimbangan keuangan serta mendukung prioritas pembangunan.

Selain APBD, rapat juga menyoroti Ranperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-107/PK.5/2025 tertanggal 23 Mei 2025 yang meminta Pemerintah Kabupaten Humbahas melakukan penyempurnaan sejumlah norma dan ketentuan pajak agar sesuai regulasi terbaru.

Beberapa poin penting yang dibahas antara lain:

Penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) agar lebih proporsional.

Revisi tarif retribusi tempat rekreasi, termasuk kawasan wisata Sipincur.

Penambahan retribusi perizinan tertentu, seperti retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Penyesuaian retribusi pelayanan kesehatan di RSU Doloksanggul sesuai standar terbaru.

Pemerintah Kabupaten Humbahas menegaskan bahwa pembahasan kedua Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat dasar hukum pengelolaan keuangan daerah, memperluas sumber pendapatan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Pemerintah daerah bersama DPRD akan menelaah setiap pasal dan ketentuan secara mendalam agar rancangan peraturan daerah ini matang dan dapat disahkan tepat waktu,” ujar perwakilan Pemkab Humbahas dalam sidang.

Dengan pembahasan ini, DPRD dan Pemkab Humbahas menunjukkan komitmen untuk menghadirkan kebijakan fiskal yang transparan, adil, dan berorientasi pada pelayanan publik, serta memastikan arah pembangunan daerah berjalan efektif dan berkelanjutan menuju Humbahas yang maju dan sejahtera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *