Doloksanggul, Jumat 22 Mei 2026.
Ribaknews.id
Polres Humbang Hasundutan menggelar kegiatan Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Aula DP. Silitonga Polres Humbang Hasundutan, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Wakapolres Humbahas Kompol Manson Nainggolan, SH, MSi dan dihadiri Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung, jajaran PPNS lintas instansi, Kanit Reskrim Polres Humbahas, serta para Kanit Reskrim Polsek jajaran.
Beberapa instansi yang turut hadir dalam kegiatan itu di antaranya PPNS Trantibum Humbahas, PPNS Dinas Perhubungan, serta PPNS BPOM.
Dalam sambutannya, Wakapolres Humbahas menyampaikan bahwa kegiatan Korwas PPNS merupakan momentum penting dalam memperkuat sinergi, koordinasi, dan komunikasi antar aparat penegak hukum di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Menurutnya, perkembangan dinamika masyarakat serta semakin kompleksnya tantangan penegakan hukum saat ini membutuhkan koordinasi yang solid agar proses penanganan perkara dapat berjalan efektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Diperlukan koordinasi yang semakin solid antar aparat penegak hukum agar setiap proses penanganan perkara dapat berjalan secara efektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kompol Manson Nainggolan.
Ia juga menjelaskan bahwa PPNS memiliki kewenangan khusus dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjalin koordinasi bersama pihak kepolisian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Hitler Hutagalung menegaskan bahwa kegiatan Korwas PPNS tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan menjadi ruang diskusi strategis dalam menyamakan persepsi terkait mekanisme penyidikan di masing-masing instansi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses penanganan perkara di lapangan dapat berjalan dengan lancar serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menambahkan, proses penyidikan merupakan tahapan penting dalam penegakan hukum sehingga harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, penyidikan yang tidak sesuai prosedur berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum, mulai dari lemahnya pembuktian di persidangan hingga munculnya gugatan praperadilan.
Karena itu, seluruh PPNS dan anggota Polri diminta memahami hukum acara secara menyeluruh serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Humbahas berharap koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum semakin kuat guna mewujudkan penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur










