Polres Humbahas Jelaskan Jeda Rilis Kasus Narkoba

Penundaan Publikasi Selama Enam Hari Disebut Bagian dari Pendalaman dan Pengembangan Penyidikan

HUMBANG HASUNDUTAN – Jumat 17 Juli 2026.

Ribaknews.id

Polres Humbang Hasundutan memberikan penjelasan resmi terkait jeda waktu publikasi penangkapan seorang tersangka dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang diamankan pada Sabtu, 11 Juli 2026, namun baru diumumkan kepada media pada Jumat, 17 Juli 2026.

Penjelasan tersebut disampaikan Kasubsi Penmas Sihumas Polres Humbang Hasundutan Jafaruddin Simanjuntak, S.H. bersama Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhammad Hafiz, M.H. sebagai jawaban atas surat permohonan klarifikasi yang diajukan media untuk memenuhi prinsip pemberitaan yang akurat dan berimbang.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan merilis penangkapan seorang pria berinisial R (34) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Berdasarkan rilis resmi, tersangka diamankan pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan SPBU Nagasaribu, Kecamatan Lintong Nihuta.

Namun, informasi mengenai penangkapan tersebut baru dipublikasikan kepada media pada 17 Juli 2026, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai alasan adanya jeda waktu selama enam hari.

Menanggapi hal tersebut, pihak Polres Humbang Hasundutan menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan perkara sebelum informasi dipublikasikan.

“Informasi baru disampaikan kepada publik karena penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara guna memastikan kelengkapan data serta akurasi informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat,” jelas pihak Polres.

Selain itu, penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Benar, selama jeda waktu tersebut penyidik Satresnarkoba masih melakukan pendalaman, termasuk penelusuran kemungkinan ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika dimaksud,” lanjutnya.

Polres Humbang Hasundutan menegaskan bahwa penundaan publikasi merupakan bagian dari pertimbangan teknis penyidikan untuk menjaga efektivitas proses penegakan hukum di lapangan.

“Penundaan penyampaian informasi kepada publik merupakan bagian dari pertimbangan teknis penyidikan dan menjaga efektivitas langkah-langkah penegakan hukum di lapangan,” terang pihak kepolisian.

Lebih lanjut dijelaskan, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan dinilai telah memenuhi unsur kecukupan informasi sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, masyarakat memperoleh penjelasan bahwa jeda waktu antara penangkapan dan publikasi perkara merupakan bagian dari proses penyidikan sebagaimana dijelaskan oleh pihak kepolisian.

(Jonaer Silaban. S, Pd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *