Polemik Mutasi ASN di Humbahas Terus Mengemuka

Gestur Wakil Bupati Antar Ajudan ke Tempat Tugas Baru Tuai Tafsir Politik dan Sorotan Publik

Berita, DAERAH423 Dilihat

Humbang Hasundutan, Kamis 09 Oktober 2025

Ribaknews.id

Kebijakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan kembali mengundang perhatian publik. Kali ini, bukan pada daftar pejabat yang dimutasi, melainkan pada gestur Wakil Bupati Junita Rebeka Marbun, S.H., M.AP., yang secara pribadi mengantar ajudannya, Fricilia Damanik, ke tempat tugas barunya di Kantor Kelurahan Doloksanggul.

Momen itu terekam dalam sejumlah foto yang beredar di media sosial. Dalam unggahan yang cepat viral, tampak Wakil Bupati berpose bersama sang ajudan di depan kantor kelurahan. Gestur sederhana itu seketika memicu gelombang komentar — mulai dari yang menilai sebagai bentuk perhatian, hingga yang menganggapnya simbol ketidakpuasan terhadap kebijakan mutasi.

“Kalau setiap ASN yang pindah tugas diantar langsung pejabatnya, bisa macet jalan Doloksanggul,” tulis seorang netizen dengan nada satire di grup Kabar Kabari Humbang Hasundutan.

Sorotan Media dan Dinamika Publik

Tak butuh waktu lama, peristiwa itu menjadi bahan liputan sejumlah media online lokal. Namun, pemberitaan yang muncul justru terbelah. Sebagian menyorot sisi emosional dan simpati terhadap Wakil Bupati, sementara lainnya menilai tindakannya sebagai isyarat ketegangan di internal pemerintahan.

Polemik ini berawal dari kebijakan mutasi ASN oleh Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H., sebagai bagian dari penyegaran birokrasi dan peningkatan kinerja pelayanan publik. Salah satu yang terkena rotasi adalah Fricilia Damanik, ajudan pribadi Wakil Bupati, yang kini ditugaskan sebagai staf di Kantor Kelurahan Doloksanggul.

Menurut Kepala BKPSDM Humbahas, Benyamin Nababan, mutasi dilakukan sepenuhnya berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi.

> “Tidak ada unsur pribadi. Semua melalui mekanisme administrasi yang sah,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Senada, Kabag Hukum Pemkab Humbahas, Syahrizal Simamora, menyebut kegaduhan publik yang muncul hanyalah efek dari salah tafsir.

> “Mutasi itu hal biasa, Lae. Jangan dibuat seolah luar biasa. Kita semua ASN, siap ditempatkan di mana pun,” ujarnya santai.

Gestur Politik atau Ekspresi Personal?

Meski demikian, langkah Wakil Bupati mengantar ajudannya tetap dinilai sebagian pihak sebagai gestur politik yang sarat makna.
Seorang pengamat komunikasi publik di Doloksanggul menilai tindakan tersebut dapat dibaca publik sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap keputusan Bupati.

> “Gestur itu sederhana tapi simbolik. Dalam konteks politik lokal, publik bisa menafsirkan ada nada emosional di baliknya,” ujarnya.

Pandangan itu turut diperkuat oleh munculnya pemberitaan sepihak di sejumlah media online yang hanya mengutip unggahan media sosial tanpa melakukan konfirmasi.
Padahal, dalam etika jurnalistik, prinsip cover both sides dan check and recheck adalah keharusan.

“Media seharusnya jadi penjernih informasi, bukan penggiring opini,” tegas Guntur Simamora, anggota DPRD Humbang Hasundutan.
Ia juga mengklarifikasi bahwa mutasi ajudan dilakukan atas permintaan pribadi ASN bersangkutan, bukan paksaan dari pimpinan.

Sikap Bupati dan Pelajaran Komunikasi Politik

Di tengah riuhnya tafsir publik, Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, memilih untuk tidak terbawa arus opini. Ia tetap fokus menjalankan program prioritas daerah seperti peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dasar, dan pembinaan disiplin ASN.

Sikap tenang Bupati ini dinilai sebagai langkah bijak dalam menghadapi dinamika politik internal pemerintahan.

> “Beliau bekerja berdasarkan data dan aturan, bukan opini publik,” ujar seorang tokoh masyarakat Doloksanggul.

Publik berharap, peristiwa ini menjadi refleksi bersama bagi pejabat daerah agar lebih hati-hati mengekspresikan hal-hal personal di ruang publik. Di era digital, setiap gestur bisa menjadi berita, dan setiap foto bisa berubah menjadi isu politik.

1. Kewenangan mutasi ASN berada sepenuhnya pada Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

2. Gestur Wabup mengantar ajudan ke tempat tugas baru memicu tafsir publik bernuansa politik.

3. Media online lokal perlu memperkuat profesionalisme agar tidak menjadikan unggahan medsos sebagai sumber utama berita.

4. Reaksi publik menunjukkan tingginya sensitivitas masyarakat terhadap dinamika birokrasi.

5. Pemkab Humbahas perlu membangun komunikasi publik yang efektif agar isu birokrasi tidak bergeser menjadi konflik personal.

6. Bupati Oloan P. Nababan tetap fokus pada agenda pembangunan dan penguatan disiplin ASN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *