Jumat 27 Febuari 2026. Kecamatan Pakkat.
Ribaknews.id
Kegiatan pengamanan yang dilakukan jajaran Polres Humbang Hasundutan menjadi bagian penting dalam kunjungan lapangan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Humbang Hasundutan di Dusun Nanggumba, Desa Purba Bersatu, Kecamatan Pakkat, Jumat (27/2/2026). Agenda tersebut bertujuan melakukan pemetaan dan analisis atas permasalahan antara Asi Roha Pardosi dkk dengan PT Energi Sakti Sentosa (ESS) selaku pengelola PLTA Pakkat.
Pengamanan dipimpin langsung Wakapolres Humbahas, Kompol Manson Nainggolan, SH, MSi, dengan mengerahkan 22 personel. Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas keamanan selama proses peninjauan lapangan berlangsung, mengingat sebelumnya telah terjadi penghentian aktivitas operasional perusahaan akibat aksi klaim lahan dan pemasangan portal di sekitar area proyek.
Konteks Sengketa: Klaim Wilayah Adat
PLTA Pakkat yang dikelola PT Energi Sakti Sentosa merupakan proyek pembangkit listrik tenaga air yang telah dibangun sejak 2008 dan beroperasi sejak 2015. Hingga 2026, perusahaan tersebut telah mengantongi berbagai dokumen legal, antara lain Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Izin Lingkungan, IMB, serta IUPTL.
Permasalahan muncul ketika Asi Roha Pardosi dkk menyatakan bahwa sebagian lahan yang digunakan perusahaan merupakan wilayah adat marga Pardosi. Klaim tersebut ditindaklanjuti dengan pendirian tenda dan pemasangan portal di sekitar lokasi proyek, sehingga aktivitas operasional PLTA terhenti.
Secara normatif, sengketa seperti ini berada pada irisan antara hukum administrasi negara, hukum pertanahan, dan pengakuan hak masyarakat adat. Oleh karena itu, pendekatan penyelesaian tidak dapat semata-mata represif, melainkan harus melalui verifikasi dokumen, kajian historis kepemilikan lahan, serta dialog multipihak.
Upaya Mediasi Pemerintah Daerah
Sehari sebelum kunjungan lapangan, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan telah menggelar rapat mediasi di ruang rapat Sekretaris Daerah. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan, dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta pihak PT ESS.
Namun, pihak Asi Roha Pardosi dkk beserta penasihat hukumnya tidak menghadiri pertemuan tersebut. Akibatnya, mediasi belum menghasilkan kesepakatan atau titik temu. Kondisi ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik masih memerlukan tahapan lanjutan yang lebih inklusif dan partisipatif.
Kunjungan lapangan Forkopimda menjadi langkah strategis untuk memperoleh gambaran faktual di lokasi sengketa. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora, Asisten I Sabar Purba, perwakilan Kejaksaan Negeri, BPN, KPH XIII, pimpinan OPD, Danramil Pakkat, dan Satpol PP.
Peran Polri: Menjaga Stabilitas dan Netralitas
Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, SH, SIK melalui Wakapolres Kompol Manson Nainggolan menegaskan bahwa pengamanan dilakukan untuk menjamin rasa aman bagi seluruh pihak. Pendekatan yang digunakan bersifat humanis dan persuasif.
Dalam perspektif keamanan wilayah, kehadiran aparat bukan untuk mengintervensi substansi sengketa, melainkan menjaga agar proses penyampaian aspirasi berlangsung tertib. Penekanan pada dialog dan profesionalisme menjadi indikator bahwa Polri berupaya menempatkan diri sebagai penengah dan penjaga stabilitas kamtibmas.
Selain personel Polres, pengamanan juga didukung unsur Brimob Polda Sumut yang melekat di lapangan. Hal ini memperlihatkan kesiapsiagaan aparat dalam mengantisipasi potensi eskalasi konflik, tanpa mengedepankan pendekatan konfrontatif.
Tantangan Penyelesaian Konflik Lahan dan Investasi Energi
Konflik antara masyarakat dan perusahaan energi kerap terjadi pada proyek infrastruktur berskala besar. Di satu sisi, proyek PLTA memiliki kontribusi terhadap penyediaan energi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Di sisi lain, klaim masyarakat adat menuntut pengakuan atas hak historis dan kultural terhadap tanah.
Terdapat beberapa aspek krusial yang perlu diperhatikan:
1. Validasi Legalitas dan Batas Lahan
Perlu audit administratif dan teknis terkait batas konsesi dan status tanah untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih klaim.2. Pendekatan Sosial dan Kultural
Dialog dengan tokoh adat dan masyarakat menjadi penting guna membangun kepercayaan serta mencegah polarisasi.3. Transparansi Proses
Pemerintah daerah harus memastikan proses mediasi berjalan terbuka dan akuntabel agar hasilnya memiliki legitimasi sosial.4. Jaminan Keamanan Investasi dan Hak Warga
Stabilitas keamanan merupakan prasyarat investasi, namun tidak boleh mengabaikan hak konstitusional warga untuk menyampaikan aspirasi.
Situasi Terkini
Selama kunjungan lapangan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Tidak terdapat gangguan keamanan yang berarti, dan seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pengamanan yang terukur serta pendekatan persuasif mampu mencegah potensi gesekan di lapangan. Namun demikian, substansi penyelesaian sengketa masih memerlukan tindak lanjut melalui forum mediasi lanjutan dan kajian hukum yang komprehensif.
Diterbitkan: Media Ribak News
Penulis: Jonaer Silaban. S. Pd










