Pemkab Humbahas Laksanakan Pra Penilaian BLUD SPAM

Humbang Hasundutan, Jumat 17 April 2026.

Ribaknews.id

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan rapat Pra Penilaian Dokumen Persyaratan Administratif Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagai bagian dari tahapan menuju penetapan pola pengelolaan keuangan BLUD. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Jumat (17/4/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat, Marusaha Nababan, yang mewakili Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Penilai Dokumen BLUD. Dalam arahannya, disampaikan bahwa proses penilaian ini merupakan tahapan strategis untuk memastikan kesiapan perangkat daerah dalam mengelola BLUD, khususnya dari aspek administratif, tata kelola organisasi, serta pengelolaan keuangan.

Pra penilaian ini merupakan tindak lanjut dari hasil kerja masing-masing Kelompok Kerja (Pokja) BLUD SPAM yang telah menyusun dokumen persyaratan administratif sesuai dengan pembagian tugas dan fungsi. Penyusunan dokumen dilakukan secara terkoordinasi lintas perangkat daerah guna memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.

Adapun penilaian dokumen bertujuan untuk memperoleh hasil yang objektif, transparan, dan akuntabel. Seluruh dokumen yang disusun telah mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Hasil dari penilaian ini nantinya akan menjadi dasar dalam penerbitan Peraturan Bupati mengenai penetapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD SPAM di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penyerahan dokumen secara resmi oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Anggiat Simanullang, selaku penanggung jawab penyusunan dokumen BLUD SPAM, kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Resva Panjaitan, yang bertindak sebagai Sekretaris Tim Penilai. Penyerahan ini menandai dimulainya proses evaluasi secara menyeluruh oleh tim penilai.

Dalam paparannya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menyampaikan bahwa penyusunan dokumen BLUD SPAM telah dilakukan secara bertahap dan sistematis melalui kerja sama seluruh Pokja. Dokumen tersebut disusun dengan mengacu pada regulasi yang berlaku serta disesuaikan dengan kondisi riil pelayanan SPAM di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penerapan BLUD pada SPAM diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, percepatan proses pengambilan keputusan, serta peningkatan profesionalisme pengelola. Dengan pola pengelolaan tersebut, diharapkan pelayanan air minum dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Dokumen yang menjadi objek penilaian meliputi Rencana Strategis (Renstra), Pola Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta laporan keuangan. Keempat dokumen tersebut merupakan komponen utama dalam menilai kesiapan organisasi BLUD, baik dari sisi perencanaan, manajemen, pelayanan, maupun akuntabilitas keuangan.

Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Administrasi Umum Jaulim Simanullang, Kepala Bappelitbangda Pahala Lumban Gaol, Kepala Bagian Organisasi Posma Simanullang, serta perwakilan dari Inspektorat, BKPSDM, dan perangkat daerah terkait lainnya yang tergabung dalam Tim Penilai.

Melalui pelaksanaan Pra Penilaian ini, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik, khususnya di sektor penyediaan air minum. Tahapan ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen yang memenuhi persyaratan, sehingga proses penetapan BLUD SPAM dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *