Penertiban Galian C Ilegal Jadi Komitmen Pemkab Taput

Pemkab Tapanuli Utara bersama pengusaha tambang menandatangani berita acara penutupan tangkahan pasir ilegal di Kecamatan Tarutung dan Siatas Barita.

Tarutung, Senin 08 Juni 2026

Ribaknews.id

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menunjukkan komitmen tegas dalam menertibkan aktivitas galian C pasir ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu tata kelola pemanfaatan sumber daya alam. Komitmen tersebut ditegaskan melalui rapat koordinasi penertiban galian C pasir ilegal yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Drs. Hendry M.M. Sitompul, M.Si., di Aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara, Senin (8/6/2026).

Rapat tersebut sekaligus dirangkai dengan penandatanganan Berita Acara Penutupan Tangkahan Pasir Galian C bersama para pengusaha tambang. Penandatanganan itu menjadi bentuk kesepakatan dan komitmen bersama untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Hendry M.M. Sitompul menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai regulasi. Oleh karena itu, penertiban terhadap aktivitas galian C ilegal menjadi langkah yang harus dilakukan demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Menurutnya, aktivitas pertambangan yang tidak tertata berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan terhadap aliran sungai, hingga ancaman terhadap keselamatan masyarakat di sekitar lokasi penambangan.

“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berkomitmen menciptakan tata kelola sumber daya alam yang tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan pelestarian lingkungan,” tegasnya dalam rapat tersebut.

Kegiatan ini juga menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara. Melalui koordinasi lintas sektor, diharapkan tidak ada lagi aktivitas penambangan yang berjalan tanpa izin maupun mengabaikan ketentuan lingkungan hidup.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri sejumlah perangkat daerah dan unsur terkait, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Perkim Lindup), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Camat Tarutung, Camat Siatas Barita, Kepala Desa Siraja Hutagalung, Kepala Desa Parbubu Pea, serta Kepala Desa Pancur Napitu.

Selain menjadi forum koordinasi, pertemuan tersebut juga dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi seluruh pihak terkait langkah-langkah penanganan aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah dan masyarakat.

Pemkab Tapanuli Utara berharap penutupan tangkahan pasir ilegal ini dapat menjadi awal terciptanya pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib dan berkelanjutan. Pemerintah juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan generasi mendatang.

Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *