TAPANULI UTARA — Kamis 23 Oktober 2025 Ribaknews.id
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) resmi menyerahkan hibah tanah seluas 2.059 meter persegi kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput). Aset dengan nilai appraisal sebesar Rp1,767 miliar itu diserahkan langsung oleh Bupati Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., kepada Kepala Kejaksaan Negeri Donny K. Ritonga, S.H., M.H., dalam acara yang digelar di Aula Martua, Kantor Bupati Taput, Kamis (23/10/2025).
Penyerahan ini menjadi langkah strategis Pemkab dalam mendukung peningkatan sarana dan prasarana lembaga penegak hukum di daerah.
Dasar Hukum dan Nilai Hibah
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Taput, Kijo Sinaga, menjelaskan bahwa hibah tersebut didasarkan pada surat permohonan Kejari Taput Nomor B-1687/L.2.21/Cpl.1/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025.
Aset yang dihibahkan berlokasi di Jalan Balige, Desa Simamora, Kecamatan Sipoholon, dan sebelumnya telah digunakan Kejari Taput dengan status pinjam pakai sejak tahun 2007. Setelah melalui proses verifikasi dan persetujuan sesuai peraturan, tanah itu kini resmi menjadi aset tetap Kejaksaan Negeri Taput.
Sinergi Pemerintah dan Penegak Hukum
Dalam sambutannya, Bupati Jonius T.P. Hutabarat menegaskan bahwa hibah ini bukan sekadar bentuk bantuan fisik, melainkan simbol sinergi kelembagaan untuk memperkuat pelayanan publik.
> “Kami berharap Kejaksaan semakin optimal dalam melayani masyarakat, karena tugas penegakan hukum sangat vital bagi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” ujar Jonius.
Sementara itu, Kajari Donny K. Ritonga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas dukungan Pemkab Taput. Ia menegaskan bahwa fasilitas yang memadai akan semakin menunjang efektivitas kinerja Kejari dalam menjalankan fungsi hukum dan pengawasan.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Proses hibah ini menjadi contoh kolaborasi positif antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Namun, di sisi lain, publik juga diingatkan pentingnya transparansi dalam penilaian aset, proses administrasi, hingga penerbitan SK hibah agar seluruh tahapan sesuai dengan prinsip good governance.
Langkah Pemkab Taput ini sekaligus menunjukkan komitmen terhadap tertib administrasi pengelolaan aset daerah serta dukungan terhadap institusi hukum yang berintegritas.









