TAPANULI UTARA – Selasa 14 Juli 2026. Ribaknews.id
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Selasa (14/7/2026).
Nota pengantar Ranperda disampaikan Sekretaris Daerah Tapanuli Utara, Drs. Henry M. M. Sitompul, M.Si, mewakili Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si.
Ranperda pertama mengatur penambahan penyertaan modal kepada Perumda Mual Na Tio untuk mendukung peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Program yang direncanakan meliputi peremajaan jaringan pipa distribusi, perluasan cakupan pelayanan ke kawasan permukiman baru, serta peningkatan kapasitas produksi air minum.
Sementara itu, Ranperda kedua mengatur penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Sumut. Kebijakan tersebut bertujuan mempertahankan sekaligus meningkatkan porsi kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, sekaligus memperkuat kemampuan bank dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat dan mendukung pembiayaan sektor usaha.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Dedi Hendra Hutabarat. Setelah penyampaian nota pengantar, sidang diskors dan akan dilanjutkan pada Senin, 20 Juli 2026, dengan agenda penyampaian pendapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap pembahasan kedua Ranperda berjalan sesuai tahapan sehingga dapat memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kinerja badan usaha milik daerah, serta mendukung pembangunan dan perekonomian daerah.
Penulis: Jonaer Silaban. S, Pd










