Doloksanggul — Jumat, 30 Januari 2026 Ribaknews.id
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sibolga. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH, dan Kepala Bapas Kelas II Sibolga, Sinarta Tarigan, SH, MH, di Ruang Kerja Bupati, Kompleks Perkantoran Bukit Inspirasi, Doloksanggul.
MoU ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan institusi pemasyarakatan dalam penyelenggaraan sistem pemidanaan alternatif, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip restorative justice dan kebijakan pemidanaan modern yang menitikberatkan pada pemulihan sosial serta perlindungan hak anak.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Humbang Hasundutan turut didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sabar Purba, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Astrid Sitompul, serta Kepala Bagian Hukum Syahrizal Simamora. Sementara dari pihak Bapas Kelas II Sibolga, Kepala Bapas didampingi jajaran fungsional pemasyarakatan, yakni Susno, Braveman, Nelson Purba, serta perwakilan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Humbang Hasundutan, Richard S., selaku Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan beserta staf.
Kepala Bapas Kelas II Sibolga, Sinarta Tarigan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terwujudnya kerja sama tersebut. Menurutnya, MoU ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan, meningkatkan kualitas layanan pembimbingan, serta memperluas keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat dalam proses reintegrasi sosial anak.
“Melalui kesepakatan ini, diharapkan penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan dapat berjalan lebih optimal. Ke depan, dukungan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, termasuk partisipasi aktif masyarakat, dapat terus ditingkatkan,” ujar Sinarta.
Sementara itu, Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung reformasi sistem pemidanaan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan.
“Kerja sama ini bukan semata-mata soal penegakan hukum, tetapi juga pembinaan karakter, tanggung jawab sosial, serta pemberdayaan anak agar dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat,” tegas Bupati.
Bupati juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan siap mendukung penuh implementasi MoU tersebut melalui sinergi lintas perangkat daerah, penyediaan lokasi dan kegiatan kerja sosial yang produktif dan bermanfaat, serta pengawasan dan pembinaan berkelanjutan bersama Balai Pemasyarakatan.
Dari perspektif kebijakan publik, kerja sama ini mencerminkan penguatan peran pemerintah daerah dalam sistem peradilan pidana anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pendekatan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat dinilai lebih adaptif terhadap kebutuhan rehabilitasi anak, sekaligus meminimalkan dampak negatif pemidanaan konvensional seperti pemenjaraan.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, Kabupaten Humbang Hasundutan diharapkan menjadi salah satu daerah yang aktif mendorong implementasi pemidanaan alternatif yang berkeadilan restoratif, berbasis kolaborasi lintas sektor, serta berorientasi pada masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.
Diterbitkan Media Ribaknews.id
Joaner Silaban











