Pemkab Humbahas Tegas Klarifikasi: Kehadiran ASN di Partamiangan Borsak Mangatasi Sesuai Undangan Resmi dan Aturan Hukum

DAERAH, Uncategorized381 Dilihat

Humbang Hasundutan, 16 Oktober 2025 — Ribaknews.id

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) menegaskan bahwa kehadiran sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam acara adat dan keagamaan Partamiangan Borsak Mangatasi Nababan ke-70 di Kecamatan Lintongnihuta, Senin (13/10/2025), tidak melanggar aturan perundang-undangan maupun etika ASN.

Kehadiran para ASN tersebut dilakukan atas undangan resmi panitia pelaksana kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, karena kegiatan itu juga dihadiri oleh unsur pemerintahan daerah.
Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH., sendiri tercatat sebagai Pelindung dan Penasehat Partamiangan Borsak Mangatasi Nababan se-Indonesia.

Sekda Humbahas: ASN Hadir Secara Resmi dan Terhormat

Sekretaris Daerah Kabupaten Humbahas, Drs. Cristison Rudianto Marbun, M.Si., saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/10/2025), menegaskan bahwa kehadiran ASN pada kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi sosial atas undangan resmi panitia.

> “Kami hadir bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi mewakili pemerintah daerah dalam acara sosial dan budaya yang diundang secara resmi. Penggunaan pakaian dinas adalah bentuk penghormatan terhadap adat dan tata nilai pemerintahan yang saling menghargai,” tegas Cristison.

Ia juga menegaskan bahwa acara Partamiangan tersebut bersifat sosial, keagamaan, dan lintas daerah — bukan kegiatan politik atau pribadi.

> “ASN hadir dalam kapasitas kedinasan. Jadi tidak ada pelanggaran, justru menunjukkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat,” tambahnya.

Regulasi Mendukung Kehadiran ASN dalam Kegiatan Sosial-Resmi

Menanggapi pemberitaan yang menuding pelanggaran etika ASN, Sekda Humbahas mengutip Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 6 ayat (3) yang memperbolehkan ASN menggunakan pakaian dinas dalam kegiatan keprotokolan, sosial kemasyarakatan, dan acara resmi yang dihadiri unsur pemerintahan.

> “Acara ini termasuk dalam kategori sosial kemasyarakatan dengan kehadiran unsur pemerintah. Jadi ASN yang memakai pakaian dinas justru berada dalam koridor hukum yang jelas,” ujar Cristison.

Kabag Hukum Pemkab Humbahas: Sependapat dengan Sekda

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, yang dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Kamis (16/10/2025), turut menegaskan hal senada.

> “Kami dari bagian hukum sependapat dengan pernyataan Bapak Sekda. Tidak ada pelanggaran hukum dalam kehadiran ASN tersebut. Penggunaan pakaian dinas dalam konteks undangan resmi dan kegiatan sosial keprotokoler adalah sah menurut regulasi,” ujar Kabag Hukum Humbahas.

Ia menambahkan bahwa Pemkab Humbahas selalu mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan disiplin ASN, termasuk dalam kegiatan sosial dan budaya yang melibatkan unsur pemerintahan.

Bupati Humbahas: Fakta Harus Berdasarkan Hukum, Bukan Tafsir Sepihak

Secara terpisah, Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH. menegaskan bahwa Pemkab Humbahas sangat menghargai peran media dalam menyampaikan informasi, namun ia mengingatkan agar pemberitaan tetap berimbang dan berbasis fakta.

> “Kami terbuka terhadap kritik, tetapi jangan sampai opini menyesatkan menggiring citra ASN seolah-olah melakukan pelanggaran. ASN Humbahas bekerja keras melayani masyarakat dengan disiplin dan dedikasi,” tegas Bupati.

Ia juga mengajak insan pers untuk menjunjung prinsip keberimbangan dan verifikasi fakta, agar kemitraan antara media dan pemerintah semakin kuat.

> “Mari kita bangun Humbahas dengan semangat kebenaran dan integritas. Pemerintah hadir bukan hanya dalam rapat, tapi juga dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat,” tambahnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan penelaahan regulasi, Pemkab Humbahas menegaskan bahwa:

✅ Kehadiran ASN dalam acara Partamiangan Borsak Mangatasi Nababan ke-70 berdasarkan undangan resmi panitia kepada Pemkab Humbahas.
✅ Penggunaan pakaian dinas ASN diperbolehkan secara hukum melalui Pasal 6 ayat (3) Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.
✅ Kehadiran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan simbol kehadiran negara di tengah masyarakat adat Humbahas.

“ASN Humbahas tetap menjunjung tinggi disiplin, profesionalitas, dan nilai-nilai budaya lokal yang menjadi jati diri daerah,” pungkas Sekda Humbahas.

Sumber: Sekda Kabupaten Humbang Hasundutan /Kabag Hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *