Pemkab Humbahas Perkuat Kelembagaan Pos Bankum Desa

FGD bagi paralegal dan pengurus Pos Bankum digelar untuk memperluas akses layanan hukum dan memperkuat keadilan hingga tingkat desa.

HUMBAHAS, Kamis 18 Juni 2026.

Ribaknews.id

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui penguatan kelembagaan Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) Desa. Upaya tersebut diwujudkan melalui Forum Group Discussion (FGD) bagi para paralegal dan pengurus Pos Bankum Desa se-Kecamatan Pollung yang digelar, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Pollung itu dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Humbahas, Sabar H. Purba. Turut hadir Kepala Bagian Hukum Setdakab Humbahas Syahrizal Simamora, Sekretaris Kecamatan Pollung Rosaline Silaban, Kasubbag Bantuan Hukum Dimpu Dolok Marbun, serta Pengacara Profesional Maruli Purba, S.H., M.H. sebagai narasumber.

Dalam arahannya, Sabar H. Purba menjelaskan bahwa pelaksanaan FGD tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H., untuk mengaktifkan dan memperkuat peran Pos Bankum di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Menurutnya, melalui Pos Bankum, pemerintah berupaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat agar lebih mudah memperoleh informasi, konsultasi, mediasi, hingga pendampingan hukum.

Komitmen Pemkab Humbahas dalam menghadirkan layanan bantuan hukum hingga tingkat desa sebelumnya mendapat apresiasi dari Pemerintah Pusat. Pada 10 Juni 2026 di Medan, Kabupaten Humbang Hasundutan menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas keberhasilan pembentukan Pos Bankum di seluruh desa dan kelurahan.

Penghargaan tersebut menjadi bukti keseriusan Pemkab Humbahas dalam memperluas akses layanan hukum dan keadilan bagi masyarakat hingga ke pelosok desa.

Dalam paparannya, Maruli Purba, S.H., M.H. menjelaskan peran strategis Pos Bankum Desa dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat. Ia juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengedepankan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

Menurutnya, paradigma baru tersebut menitikberatkan pada upaya pemulihan dan penyelesaian masalah secara damai dibandingkan pemidanaan semata.

FGD berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai tantangan serta langkah-langkah penguatan kelembagaan Pos Bankum Desa ke depan.

Dengan peningkatan kapasitas paralegal dan pengurus Pos Bankum secara berkelanjutan, Pemkab Humbahas berharap masyarakat semakin mudah memperoleh layanan hukum yang cepat, tepat, dan berkeadilan.

Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis: Jonaer Silaban. S, Pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *