DOLOKSANGGUL, Selasa 12 Mei 2026.
Ribaknews.id
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar seminar peningkatan pemahaman administrasi, legalitas, dan akuntabilitas hibah keagamaan untuk pembangunan rumah ibadat dan kegiatan lembaga keagamaan, Selasa (12/5/2026) di Pendopo Bukit Inspirasi Doloksanggul.
Kegiatan tersebut dirangkai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) keagamaan Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2026.
Seminar menghadirkan narasumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Inspektorat, serta Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan.
Bupati Humbang Hasundutan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sabar H. Purba, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman lembaga keagamaan terkait legalitas tanah rumah ibadat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sengketa di kemudian hari.
Menurutnya, tertib administrasi dalam pembangunan rumah ibadat menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola hibah yang baik dan akuntabel.
“Pemerintah memiliki komitmen kuat dalam mendukung kehidupan beragama yang harmonis serta pembangunan sarana dan prasarana rumah ibadat yang representatif. Dukungan tersebut diwujudkan melalui pemberian hibah keagamaan yang harus dikelola secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel,” ujar Sabar Purba.
Ia menambahkan, sebelum hibah disalurkan kepada penerima, pemerintah daerah memandang perlu memberikan pembekalan kepada lembaga keagamaan terkait legalitas tanah, perizinan bangunan, mekanisme hibah, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
Dalam seminar tersebut, para peserta menerima sejumlah materi penting, di antaranya terkait legalitas tanah rumah ibadat dan proses sertifikasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) beserta persyaratan teknis, mekanisme hibah dan NPHD, hingga tata cara penganggaran dan pelaporan penggunaan dana hibah.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman lembaga keagamaan dalam pengelolaan bantuan hibah sehingga seluruh proses pembangunan rumah ibadat dapat berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, seminar ini juga diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga keagamaan dalam menciptakan tata kelola hibah yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur











