Purbatua – Jumat 7 November 2025 Ribsknews.id
Kabut pagi menyelimuti lereng Purbatua. Di bawah rimbun pohon kemenyan, sejumlah tetua adat berdiskusi sambil menatap hamparan hutan yang mereka sebut tanah leluhur. Di balik pepohonan itu, terbentang batas administratif antara Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan — batas yang kini menjadi bahan diskusi serius:
siapa yang berhak atas 6.000 hektare hutan adat yang selama ini dijaga turun-temurun oleh masyarakat Janji Angkola dan Lumbantoruan?
Pertanyaan itu tidak sekadar soal wilayah. Ia menyentuh soal identitas, hukum adat, dan pengakuan negara terhadap komunitas yang telah menjaga keseimbangan alam jauh sebelum peta birokrasi digambar.
🔹 Latar: Hutan Adat yang Tengah Menunggu Pengakuan Nasional
Pesta Syukuran Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Pasar Onan Buntul, Purbatua (7/11/2025) menjadi momentum penting.
Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, hadir bersama Wakil Bupati Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, menyampaikan komitmen bahwa perjuangan masyarakat adat Janji Angkola dan Lumbantoruan akan diteruskan hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
> “Kita harus melangkah ke kementerian agar kepemilikan hutan adat ini juga diakui secara hukum nasional. Saya yakin akan ada bukti konkret dari semangat hari ini,” ujar Bupati Jonius di hadapan ribuan masyarakat adat.
Wilayah yang dimaksud mencakup kawasan hutan adat seluas kurang lebih 6.000 hektare, sebagian di antaranya berbatasan langsung dengan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Namun di situlah persoalan muncul — batas administratif pemerintahan belum sepenuhnya sejalan dengan batas adat yang dipegang masyarakat setempat.
🔹 Dua Peta, Dua Perspektif
Menurut sumber di lapangan, versi peta yang dipegang masyarakat adat menunjukkan garis batas hutan yang mengikuti bentang alam alami, seperti aliran sungai, bukit, dan pohon tua yang dianggap tanda batas leluhur.
Sementara itu, peta administratif dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan garis batas berbeda beberapa ratus meter hingga beberapa kilometer.
Perbedaan itu menimbulkan tanda tanya besar:
apakah seluruh hutan adat Janji Angkola dan Lumbantoruan secara hukum berada di wilayah Tapanuli Utara, atau ada sebagian yang sudah masuk ke dalam peta administrasi Tapsel?
“Dalam adat, batas bukan diukur dengan meteran, tapi dengan makna. Tapi kalau bicara hukum, makna harus punya koordinat,” ujar Hutapea Lumbantoruan, salah satu tokoh adat yang turut mengawal pemetaan partisipatif bersama AMAN Taput-Toba dan Tim 33.
🔹 Masyarakat Adat Menunggu Kepastian
Meski belum ada konflik terbuka, masyarakat adat mengaku cemas bila proses pengakuan hutan adat di KLHK tersendat akibat persoalan batas wilayah.
Sebagian warga bahkan masih menunggu tindak lanjut rapat koordinasi yang dijanjikan Pemkab Taput untuk menuntaskan sinkronisasi data.
“Bupati sudah tegas akan menindaklanjuti ke kementerian. Kami berharap langkah ini segera diikuti verifikasi lapangan bersama BPN dan pihak dari Tapsel, supaya tidak ada tumpang tindih,” ujar seorang anggota Tim 33.
Bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar aset, melainkan warisan spiritual yang mengikat mereka dengan leluhur.
Di sana mereka menanam, berladang, sekaligus menjaga pohon kemenyan yang menjadi sumber ekonomi utama.
🔹 Pemerintah Taput: Fokus pada Klarifikasi dan Pemetaan Ulang
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sendiri mengakui bahwa klarifikasi batas wilayah menjadi prioritas.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR, proses verifikasi teknis dan pemetaan ulang direncanakan dilakukan dalam waktu dekat, berkoordinasi dengan KLHK dan pemerintah Tapsel.
> “Kita tidak mau ada polemik. Semua akan diselesaikan berdasarkan data dan semangat kolaborasi antar daerah,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Taput saat ditemui usai acara.
Bupati Jonius juga menegaskan akan menambah dukungan anggaran untuk kegiatan gotong royong membuka akses jalan ke wilayah Purbatua dari arah Lapo Rem.
Langkah itu diharapkan menjadi bukti nyata perhatian Pemkab terhadap kesejahteraan masyarakat adat yang tinggal di sekitar hutan.
🔹 Titik Rawan dan Potensi Solusi
Dari penelusuran dokumen awal, persoalan batas wilayah Taput–Tapsel sejatinya sudah lama muncul dalam konteks lain — seperti penataan wilayah pemekaran desa dan pengelolaan hasil hutan rakyat.
Namun baru kali ini isu tersebut menjadi penting secara hukum nasional, karena menyangkut status pengakuan hutan adat yang sedang diajukan ke KLHK.
Solusi realistis yang kini diusulkan antara lain:
1. Rapat teknis bersama antara Pemkab Taput, Pemkab Tapsel, BPN, dan KLHK.
2. Pemetaan partisipatif terpadu, menggabungkan data peta pemerintah dan masyarakat adat.
3. Dokumentasi hukum adat tertulis (berita acara batas, silsilah, tanda adat) untuk melengkapi berkas administrasi nasional.
Jika langkah ini berjalan baik, maka Taput akan menjadi kabupaten pionir pengakuan hutan adat dengan sistem batas partisipatif — model yang bisa ditiru daerah lain di Sumatera Utara.
🔹 Menjaga Hutan, Menjaga Martabat
> “Kita tidak bicara siapa yang menang atau kalah. Ini tentang memastikan tanah adat benar-benar menjadi milik masyarakat adat, bukan sekadar garis di atas peta,” ujar salah satu tokoh masyarakat di sela-sela pesta syukuran.
Di Purbatua, tanah bukan sekadar lahan, tetapi nadi kehidupan.
Hutan adat Janji Angkola dan Lumbantoruan adalah saksi bagaimana masyarakat menjaga alam dengan nilai-nilai adat yang hidup hingga kini.
Sementara birokrasi masih berdebat tentang batas dan dokumen, masyarakat adat tetap menyalakan obor di tengah hutan—tanda bahwa perjuangan belum selesai, tapi semangatnya tak pernah padam.
(Redaksi: ribaknews.id — Aktual, Kritis, dan Terpercaya)













