Lebaran di Balik Jeruji: 418 WBP Lapas Siborongborong Dapat Remisi

Hari kemenangan jadi harapan baru, satu warga binaan langsung menghirup udara bebas

Berita, Rutan/Lapas24 Dilihat

Sabtu 21 Maret 2026, Siborongborong.

Ribaknews.id

Gema takbir yang menggema sejak pagi tak hanya menjadi penanda datangnya Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, tetapi juga membawa harapan baru bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong, Sabtu (21/03).

Di balik tembok lapas, suasana khidmat terasa saat para warga binaan bersama petugas melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah di lapangan sejak pukul 07.00 WIB. Momen spiritual tersebut menjadi refleksi sekaligus titik balik bagi mereka yang tengah menjalani masa pembinaan.

Pada hari yang penuh makna ini, sebanyak 418 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima Remisi Khusus Idul Fitri. Seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat, menjadikan perayaan Lebaran kali ini terasa lebih bermakna.

Penyerahan remisi dilakukan usai salat Id, dipimpin oleh jajaran struktural lapas. Wajah-wajah haru dan syukur tampak jelas, terutama ketika mengetahui besaran pengurangan masa pidana yang diterima.

Secara rinci, 5 warga binaan memperoleh remisi 15 hari, 312 orang mendapat 1 bulan, 95 orang menerima 1 bulan 15 hari, dan 6 orang memperoleh pengurangan selama 2 bulan. Dari jumlah tersebut, satu orang berhak atas Remisi Khusus II dan langsung bebas setelah menjalani masa subsider.

Dalam pesan tertulisnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku.

Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan bagian dari proses panjang pembinaan yang bertujuan mengembalikan warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik.

“Momentum ini diharapkan menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” demikian pesan yang disampaikan.

Sementara itu, Kepala Lapas Siborongborong, Herry Hasudungan Simatupang, menegaskan bahwa pemberian remisi tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui proses evaluasi ketat.

Ia menjelaskan bahwa hanya warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan, yang berhak mendapatkan remisi.

Lebih jauh, ia berharap momentum Idul Fitri ini dapat menjadi titik awal perubahan bagi para warga binaan.

“Ini bukan akhir, melainkan awal dari perjalanan baru. Gunakan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Lebaran di dalam lapas mungkin terasa berbeda, namun nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tetap sama: tentang pengampunan, harapan, dan kesempatan kedua. Bagi ratusan warga binaan di Siborongborong, hari ini bukan sekadar perayaan—melainkan langkah kecil menuju kehidupan yang lebih baik.

Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *