Kuasa Hukum: RDP Tertutup di DPRD Samosir Indikasikan Kepanikan Politik

DAERAH539 Dilihat

ribaknews.id

Samosir — Senin 15 September 2025

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Samosir dengan dr. Bilmar Delano Sidabutar, Senin (15/9/2025), digelar secara tertutup. Wartawan dan kuasa hukum tidak diizinkan masuk ke ruang rapat. Langkah ini langsung dikritik keras kuasa hukum dr. Bilmar, Aleng Simanjuntak, SH, yang menilai keputusan tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga mengindikasikan adanya kepanikan politik di tubuh DPRD.

Larangan itu disampaikan pegawai sekretariat DPRD, Parulian Simbolon, dengan alasan perintah pimpinan. Padahal, sebelumnya Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menegaskan bahwa RDP bersifat terbuka dan bisa dihadiri publik. Publik pun menilai alasan penutupan rapat tersebut janggal karena tidak memiliki dasar hukum.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Noni Sulvia Situmorang (Fraksi PKB), bersama anggota tim gabungan: drg. Magdalena Sitinjak (Fraksi NasDem), Basaruddin Situmorang (Fraksi Gerindra), dan Tua Hoddison Situmorang (Fraksi PDIP).

Kuasa hukum dr. Bilmar, Aleng Simanjuntak, menegaskan bahwa keputusan Komisi I menutup akses publik melanggar prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

> “Pasal 2 UU KIP jelas menyatakan setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi. Komisi I melanggar aturan ini,” ujar Aleng.

Ia juga menilai larangan terhadap wartawan sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

> “Dengan melarang wartawan meliput, DPRD menghalangi kerja jurnalistik. Ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga pelanggaran hukum,” tegasnya.

Selain itu, Aleng menyinggung UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 365 yang menekankan DPRD harus melaksanakan tugasnya secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

> “Komisi I seolah lupa kewajiban konstitusionalnya. Menutup rapat tanpa dasar hukum jelas bertentangan dengan amanat UU MD3,” tambahnya.

Menurut Aleng, penutupan rapat ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan sinyal adanya kepanikan politik di lingkaran kekuasaan Samosir.

> “Terlihat jelas ada ketakutan. RDP ini bisa berimplikasi besar, karena laporan dr. Bilmar terkait pemberhentiannya berpotensi menyeret pejabat tinggi, bahkan bisa menjadi pintu untuk melengserkan Bupati Samosir,” ungkapnya.

Kuasa hukum juga menilai hak kliennya untuk didampingi penasihat hukum dilanggar. Padahal, hak tersebut dijamin oleh UUD 1945 dan KUHAP.

> “Setiap orang berhak mendapatkan pembelaan hukum. Kalau kuasa hukum dilarang masuk, itu sama saja perampasan hak dasar,” tegas Aleng.

Situasi ini menimbulkan sorotan publik terhadap DPRD Samosir. Alih-alih menjaga transparansi, lembaga legislatif justru dituding gagal menjalankan fungsi pengawasan.

> “Jangan-jangan RDP ini hanya formalitas. Kalau benar begitu, ini pengkhianatan terhadap fungsi DPRD,” katanya.

Aleng menegaskan pihaknya tengah mengkaji langkah hukum atas tindakan Komisi I DPRD Samosir, termasuk kemungkinan melapor atas dasar pelanggaran UU KIP, UU Pers, dan UU MD3, serta membawa persoalan ini ke ranah partai politik masing-masing anggota dewan.

Kasus ini disebut menjadi titik krisis kepercayaan publik terhadap DPRD Samosir. Tanpa keterbukaan, legitimasi lembaga legislatif sebagai wakil rakyat bisa runtuh.

> “Jika DPRD memilih menutup mata demi melindungi kepentingan tertentu, maka rakyat sendiri yang akan menghukum mereka. Mandat rakyat tidak bisa dikhianati,” pungkasnya.

Analisa Politik

Pengamat menilai, langkah Komisi I menutup rapat RDP berpotensi memperuncing ketegangan politik di Samosir. Penolakan terhadap keterbukaan bisa dibaca sebagai manuver untuk melindungi Bupati Vandiko Gultom dari kemungkinan sorotan publik terkait pemberhentian dr. Bilmar.

Jika laporan dr. Bilmar terbukti memiliki dasar hukum yang kuat, maka kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk menggugat legalitas keputusan bupati, bahkan membuka jalan bagi upaya politik di DPRD untuk mengajukan hak angket atau interpelasi.

Di sisi lain, fraksi-fraksi DPRD kini berada di posisi sulit. Publik akan menilai sejauh mana partai-partai politik berani bersikap independen atau justru tetap berada dalam orbit kekuasaan eksekutif.

Dengan demikian, kasus ini bukan sekadar soal prosedur rapat tertutup, tetapi juga pertarungan legitimasi antara eksekutif dan legislatif, yang bisa berdampak langsung pada stabilitas politik di Kabupaten Samosir.

Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *