HUMBAHAS, Sabtu 20 Juni 2026. Ribaknews.id
Pengurus Pomparan Datu Mangambe Silaban Bona Pasogit mempertanyakan dasar penetapan peringatan 60 tahun Patung Datu Mangambe Mangambit Silaban yang dirangkaikan dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) dan Pesta Parolopolopon Punguan Pomparan Datu Mangambe Mangambit Silaban (PPDMS) Tahun 2026.
Kritik tersebut disampaikan salah seorang Pengurus Bona Pasogit berinisial J.S kepada Ribaknews.id, Sabtu (20/6/2026). Menurutnya, tahun 1965 merupakan awal perencanaan pembangunan Patung Datu Mangambe Mangambit Silaban, sementara peresmian atau pesta peresmian patung berlangsung pada tahun 1966.
“Kalau tahun 1965 masih tahap perencanaan, sementara peresmian dilakukan pada tahun 1966, maka menurut pandangan kami penetapan usia patung seharusnya mengacu pada tahun peresmian. Secara logika, pembangunan sebuah patung tidak mungkin selesai hanya dalam waktu singkat,” ujar J.S.
Menurutnya, pembangunan sebuah patung dengan ukuran besar tentu membutuhkan tahapan dan waktu pengerjaan yang tidak sebentar. Oleh karena itu, ia mempertanyakan dasar penetapan peringatan 60 tahun Patung Datu Mangambe Mangambit Silaban yang diperingati pada tahun 2026 dan dirangkaikan dengan pelaksanaan Munas serta Pesta Parolopolopon PPDMS Tahun 2026.
J.S menjelaskan, apabila tahun 1965 dijadikan dasar perhitungan, maka perlu dijelaskan apakah yang dimaksud adalah dimulainya perencanaan pembangunan, peletakan batu pertama atau peresmian patung tersebut.
“Kalau dihitung dari tahun peresmian pada 1966, maka usia 60 tahun baru genap pada tahun 2026. Tetapi apabila tahun 1965 masih tahap perencanaan, tentu perlu ada penjelasan yang lebih rinci agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di kalangan pomparan,” katanya.
Menurut J.S, perbedaan pandangan mengenai sejarah Patung Datu Mangambe Mangambit Silaban sebaiknya dibahas melalui musyawarah bersama seluruh unsur pomparan agar sejarah yang diwariskan kepada generasi berikutnya dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.
Selain itu, J.S juga menilai bahwa penetapan usia sebuah patung semestinya didasarkan pada momentum peresmian, bukan pada saat munculnya gagasan atau rencana pembangunan.
“Kalau baru direncanakan tahun 1965 dan diresmikan tahun 1966, tentu ada rentang waktu pengerjaan. Secara logika, sebuah patung tidak mungkin selesai dan langsung diresmikan dalam waktu yang sangat singkat. Karena itu, dasar penetapan 60 tahun tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada seluruh pomparan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pengurus Bona Pasogit telah menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan Munas dan Pesta Parolopolopon PPDMS Tahun 2026. Pengurus Bona Pasogit juga mengungkap bahwa konflik antara Pengurus Pusat PPDMS dengan unsur Bona Pasogit telah berlangsung sejak tahun 2024 dan sempat bergulir ke ranah hukum melalui perkara perdata Nomor 115/Pdt.G/2024/PN Trt yang diputus Pengadilan Negeri Tarutung pada 29 Juli 2025.
Ribaknews.id sebelumnya juga telah menyampaikan sejumlah poin konfirmasi kepada Ketua Panitia Munas dan Pesta Parolopolopon PPDMS Tahun 2026, Bajongga Silaban. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan substansial terkait dasar penetapan peringatan 60 tahun Patung Datu Mangambe Mangambit Silaban.
Ribaknews.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan.
TIM-RED














