Minggu 15 Maret 2026.
Sijaba – Siborongborong II, Tapanuli Utara. Ribaknews.id
Sejarah dan Latar Belakang Konflik
Kawasan Hutan Kemenyan Sijaba, yang berada di Siborongborong II, Tapanuli Utara, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul sengketa antara ahli waris dan kebijakan pemerintah daerah. Konflik ini muncul karena adanya perbedaan interpretasi hak atas lahan yang telah dikelola secara turun-temurun.
Ahli waris, Soaduon Silaban (66), menegaskan bahwa keluarganya telah mengelola hutan kemenyan sejak masa kolonial Belanda. Lahan tersebut dibeli pada 1932 senilai 39,50 gulden, dan dokumen transaksi lama ini telah diterjemahkan akademis oleh Universitas Sumatera Utara, menjadi bukti historis penting pengelolaan lahan.
“Lahan ini telah menjadi warisan keluarga selama beberapa generasi, namun sejak diterbitkannya SK Bupati 2015, statusnya menjadi abu-abu,” jelas Soaduon.
Menurut catatan sejarah, pengelolaan kemenyan oleh masyarakat Batak di wilayah ini bukan hanya bernilai ekonomi, tetapi juga budaya. Kemenyan digunakan dalam ritual adat dan menjadi simbol hubungan masyarakat dengan lingkungan hutan. Oleh karena itu, konflik ini menyentuh lebih dari sekadar aspek hukum, tetapi juga sosial dan budaya.
Bukti Administratif dan Sengketa Hukum
Selain bukti sejarah, ahli waris mengandalkan dokumen administratif:
SKPT Desa Siborongborong II (2013), sebagai pengakuan pengelolaan lahan.
Surat Keterangan Ahli Waris (2017), yang menegaskan hak waris atas kawasan tersebut.
Dokumen ini menunjukkan bahwa pemerintah desa dan kecamatan telah mengakui kepemilikan keluarga jauh sebelum kebijakan SK Bupati diterbitkan. Namun, SK Bupati 46/2015 menetapkan status kawasan hutan, sehingga menimbulkan konflik interpretasi hukum.
Pada 2018, pihak ahli waris membawa perkara ke Pengadilan Negeri Tarutung, tetapi gugatan ditolak dengan status Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena alasan formal. Akibatnya, pokok sengketa hukum belum pernah dianalisis secara substantif, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi konflik berkepanjangan.
Dimensi Ekonomi dan Sosial Budaya
Hutan kemenyan memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Resin Kemenyan Toba digunakan untuk industri parfum, kosmetik, farmasi, dan ritual adat Batak.
Di wilayah pegunungan sekitar Danau Toba, kemenyan menjadi sumber penghidupan utama masyarakat. Ahli waris juga menyebut sebagian lahan pernah disewakan kepada PT Toba Pulp Lestari, menunjukkan kepentingan ekonomi yang strategis bagi perusahaan.
Selain aspek ekonomi, kemenyan memiliki nilai sosial dan budaya. Hutan kemenyan tidak hanya menjadi sumber pendapatan, tetapi juga bagian dari praktik tradisi lokal. Konflik kepemilikan ini karenanya memengaruhi ketahanan sosial-ekonomi masyarakat dan keberlanjutan praktik budaya.
Kronologi Kebijakan Pemerintah
Penerbitan SK Bupati 46/2015 mengikuti pola administrasi:
1. Pendataan kawasan – inventarisasi wilayah yang berpotensi ekonomi dan produksi kemenyan.
2. Penyesuaian dengan RTRW – integrasi wilayah ke dokumen tata ruang sebagai kawasan hutan.
3. Penerbitan keputusan kepala daerah – menetapkan status administratif resmi kawasan hutan.
Kebijakan ini bersinggungan dengan hak masyarakat yang telah lama mengelola lahan, sehingga memicu keberatan dan sengketa hukum. Hal ini mencerminkan ketegangan antara kepentingan ekonomi, konservasi, dan hak masyarakat tradisional.
Analisis Penyelesaian Konflik
Praktisi hukum Aleng Simanjuntak menekankan perlunya pendekatan multidisiplin dan independen untuk menyelesaikan konflik. Investigasi sebaiknya melibatkan pemerintah, akademisi, dan masyarakat lokal untuk mengkaji:
Validitas bukti sejarah dan transaksi lama.
Dokumen administratif desa dan kecamatan.
Analisis dampak sosial-ekonomi terhadap masyarakat lokal.
Kajian hukum terkait SK Bupati dan regulasi hutan.
Pendekatan ini diharapkan menghasilkan keputusan yang adil, transparan, dan berkelanjutan, mengurangi potensi konflik di masa depan.
Perspektif Ilmiah
Sengketa kepemilikan Hutan Kemenyan Sijaba antara ahli waris dan pemerintah daerah.
Ahli waris (Soaduon Silaban), Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, PT Toba Pulp Lestari, masyarakat lokal.
1932 transaksi lahan, 2013 SKPT desa, 2015 SK Bupati, 2017 SK Ahli Waris, 2018 gugatan NO, 2026 permintaan investigasi.
Siborongborong II, Tapanuli Utara, termasuk sekitar Danau Toba.
Perbedaan interpretasi hak sejarah, nilai ekonomi kemenyan, kebijakan pemerintah, dan nilai sosial budaya.
Proses hukum, kebijakan SK Bupati, permintaan investigasi independen, analisis administratif dan sosial ekonomi.
Harapan Ahli Waris
Ahli waris menekankan perlunya dialog terbuka dan investigasi menyeluruh:
“Kami ingin hak kami diakui secara sah, dan penyelesaian konflik dilakukan secara adil,” kata Soaduon.
Polemik Hutan Kemenyan Sijaba menegaskan bahwa konflik agraria sering kali merupakan hasil interaksi sejarah, kebijakan pemerintah, nilai ekonomi, dan kepentingan sosial. Penanganan berbasis bukti ilmiah, hukum, dan sosial-ekonomi diperlukan untuk menemukan solusi berkelanjutan.
Diterbitkan: Media Ribak News
Penulis/Redaktur













