Humbang Hasundutan | Senin17 November 2025 Ribaknews.id
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan, Ucok P. Sinabang, akhirnya menanggapi isu miring yang beredar di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan ponsel oleh warga binaan untuk melakukan penipuan online atau scamming. Dalam pernyataan resminya, Karutan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan berasal dari akun media sosial palsu yang sengaja menyebarkan informasi menyesatkan.
Isu Scamming Berawal dari Akun Facebook Palsu
Isu pelanggaran ini mencuat setelah sebuah akun Facebook—yang diduga tidak menggunakan identitas asli—mengunggah narasi bahwa Rutan Humbang Hasundutan diduga menjadi pusat aktivitas scamming yang diarahkan dari dalam blok hunian. Unggahan tersebut kemudian beredar cepat, diubah menjadi konten berita oleh sebuah portal daring, dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Ucok P. Sinabang menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar faktual yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Isu tersebut adalah ulah orang tidak bertanggung jawab. Akun yang menyebarkannya adalah akun fake, kemudian dijadikan narasi berita online,” tegas Karutan.
Ia juga menambahkan bahwa selama ini Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan telah menerapkan kebijakan ketat pencegahan peredaran ponsel di area hunian. Pemeriksaan rutin, razia insidentil, dan pembatasan akses telekomunikasi menjadi bagian dari standar keamanan pemasyarakatan.
Razia Insidentil Diperintahkan: Data Temuan Menguatkan Bantahan
Sebagai respon cepat terhadap pemberitaan tersebut, Karutan langsung memerintahkan jajarannya melaksanakan razia insidentil di blok hunian, termasuk pemeriksaan kamar dan barang-barang pribadi warga binaan.
Hasil razia mencatat temuan barang-barang berpotensi membahayakan, seperti pisau rakitan, sendok besi, paku, serta gulungan tali. Namun dari pemeriksaan menyeluruh, tidak ditemukan barang elektronik apa pun, termasuk ponsel, charger, perangkat komunikasi alternatif, ataupun narkoba.
Karutan menyebut temuan tersebut memperkuat posisi rutan bahwa kontrol keamanan berjalan, meski tetap membutuhkan peningkatan kedisiplinan internal.
“Kami secara berkelanjutan melakukan razia rutin maupun insidentil untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan handphone dan pencegahan barang terlarang masuk ke blok hunian,” ujar Karutan.
Bagi rutan, hasil razia ini sekaligus menjadi bukti operasional bahwa tuduhan scamming tidak memiliki pijakan yang dapat diverifikasi.
Upaya Pencegahan: Wartelsuspas untuk Komunikasi Legal Warga Binaan
Sebagai bagian dari kebijakan pembinaan dan pengawasan, Rutan Humbang Hasundutan telah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dalam penyediaan Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan). Layanan ini memungkinkan warga binaan melakukan komunikasi dengan keluarga secara legal, diawasi, dan terdokumentasi.
Menurut Karutan, keberadaan wartelsuspas telah mengurangi potensi penyelundupan ponsel sekaligus menjadi solusi komunikasi yang aman.
“Kami sudah menyediakan wartelsuspas bekerja sama dengan pihak ketiga. Layanan ini sudah berjalan beberapa bulan terakhir,” jelasnya.
Dengan adanya fasilitas resmi, rutan berharap tidak ada lagi motif bagi warga binaan untuk mencoba memperoleh ponsel ilegal dari luar.
Narasi Hoaks dan Pentingnya Verifikasi Informasi
Karutan mengingatkan bahwa penyebaran informasi tidak akurat di media sosial rentan memperkeruh situasi, merusak citra lembaga, dan dapat mengganggu stabilitas pembinaan warga binaan. Ia menekankan pentingnya verifikasi oleh publik sebelum mempercayai dan membagikan informasi yang beredar.
Di sisi lain, rutan menyatakan tetap terbuka terhadap pengawasan publik maupun pemeriksaan lintas lembaga apabila diperlukan, selama berdasarkan prosedur hukum yang benar. Transparansi semacam ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Bantahan Tegas, Pengawasan Tetap Berlanjut
Melalui pernyataannya, Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan menolak seluruh tuduhan terkait scamming dari dalam blok hunian. Razia insidentil memperlihatkan tidak adanya temuan ponsel atau perangkat digital yang dapat mengarahkan pada praktik penipuan.
Meski demikian, Karutan memastikan bahwa pengawasan internal tetap diperketat, termasuk intensitas razia, kontrol barang bawaan, dan penguatan sistem komunikasi legal seperti wartelsuspas. Ia menegaskan komitmen rutan menjalankan standar pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan terbuka.
📝Redaksi:
ribaknews.id — Aktual, Kritis, dan Terpercaya













