ribaknews.id
1. Kronologi Kejadian
π16/09/2025 (Selasa) β DPRD Samosir gelar RDP bahas pemberhentian dr. Bilmar Delano Sidabutar.
π₯ Wartawan TVRI, Junjungan Marpaung, hendak wawancara Kadis Kesehatan dr. Dina Hutapea.
β Kadis diduga menepis & hampir merampas handycam β alat rekam rusak.
π 17/09/2025 (Rabu) β Junjungan resmi lapor ke Polres Samosir (SIUM) dengan bukti handycam rusak & surat laporan.
2. Dasar Hukum
βοΈ UUD 1945 Pasal 28F β hak memperoleh & menyebarkan informasi.
βοΈ UU Pers No. 40/1999
Pasal 4 ayat (3): Pers berhak mencari & menyebarkan informasi.
Pasal 18 ayat (1): Menghalangi pers β pidana 2 tahun / denda Rp500 juta.
βοΈ KUHP
Pasal 335: Perbuatan tidak menyenangkan.
Pasal 406: Perusakan barang.
3. Tuntutan & Rekomendasi
π Polres Samosir diminta tindaklanjuti laporan secara serius.
π Dewan Pers dilibatkan untuk menilai pelanggaran UU Pers.
π¨ Jika terbukti β pejabat bisa kena sanksi pidana & administratif.
π’ Praktisi hukum: βPers adalah pilar keempat demokrasi, jangan ada yang menghalanginya.β












