Kadis kesehatan Samosir dr. Dina Hutapea Resmi Dilaporkan ke Polres Samosir.

DAERAH689 Dilihat

ribaknews.id

Rabu 17 September 2025

1. Kronologi Kejadian

📍16/09/2025 (Selasa) – DPRD Samosir gelar RDP bahas pemberhentian dr. Bilmar Delano Sidabutar.

🎥 Wartawan TVRI, Junjungan Marpaung, hendak wawancara Kadis Kesehatan dr. Dina Hutapea.

✋ Kadis diduga menepis & hampir merampas handycam → alat rekam rusak.

📍 17/09/2025 (Rabu) – Junjungan resmi lapor ke Polres Samosir (SIUM) dengan bukti handycam rusak & surat laporan.

2. Dasar Hukum

⚖️ UUD 1945 Pasal 28F → hak memperoleh & menyebarkan informasi.

⚖️ UU Pers No. 40/1999

Pasal 4 ayat (3): Pers berhak mencari & menyebarkan informasi.

Pasal 18 ayat (1): Menghalangi pers → pidana 2 tahun / denda Rp500 juta.

⚖️ KUHP

Pasal 335: Perbuatan tidak menyenangkan.

Pasal 406: Perusakan barang.

3. Tuntutan & Rekomendasi

🔎 Polres Samosir diminta tindaklanjuti laporan secara serius.

📝 Dewan Pers dilibatkan untuk menilai pelanggaran UU Pers.

🚨 Jika terbukti → pejabat bisa kena sanksi pidana & administratif.

📢 Praktisi hukum: “Pers adalah pilar keempat demokrasi, jangan ada yang menghalanginya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *