Jilid: II Jika Anak Didik Keracunan MBG, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pemkab Taput Tekankan Kolaborasi Multi Pihak Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

DAERAH, Uncategorized352 Dilihat

ribaknews.id
Tapanuli Utara — Rabu 01 September 2025

Pertanyaan ini semakin relevan: “Jika anak didik keracunan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), siapa yang bertanggung jawab?” Insiden keracunan MBG sudah pernah terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia, menimbulkan keresahan publik dan sorotan tajam terhadap tata kelola program.

Jawabannya jelas: tanggung jawab tidak berhenti pada satu pihak. Vendor dapur atau Sentra Penyedia Bahan Gizi (SPBG) menjadi garda depan, pemerintah daerah wajib mengawasi, sementara Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memikul tanggung jawab regulasi. Sekolah pun tak bisa lepas tangan karena mereka adalah titik akhir distribusi.

Pemkab Taput Percepat Sertifikasi SLHS

Di tengah sorotan itu, Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng, menegaskan bahwa Pemkab tidak boleh pasif. Dalam Rapat Koordinasi Program MBG di Aula Martua, Selasa (30/9/2025), ia memerintahkan Dinas Kesehatan mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk seluruh dapur penyedia.

“Pemerintah daerah diminta ataupun tidak, harus proaktif terhadap dapur MBG. Tidak boleh menunggu. Kita harus bergerak bersama memastikan makanan bergizi ini benar-benar layak dan aman untuk anak-anak,” tegasnya.

Targetnya ambisius: SLHS harus rampung dalam dua minggu. Program MBG sendiri menyasar sekitar 110 ribu siswa, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK.

Kolaborasi Multi Pihak

Rapat koordinasi ini dihadiri lintas sektor: OPD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Balai POM, ahli gizi, para camat, hingga perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Dari eksternal hadir BPOM Toba Tumiur Gultom, Cabdis Wilayah IX Rudyanto Sinaga, perwakilan Yayasan Amandari Dwi, hingga pemilik dapur Jhonson Edy Simanjorang dan Estomihi Pasaribu.

Forum ini juga membahas soal menu bergizi yang seimbang. Wabup mengingatkan agar penyedia tidak mengandalkan makanan olahan instan seperti nugget atau burger, melainkan lebih banyak menggunakan bahan segar dan lokal.

Lapisan Tanggung Jawab

Pertanyaan besar tetap menggantung: siapa yang bertanggung jawab bila terjadi keracunan?

Vendor / SPBG: pelaku usaha wajib memastikan makanan aman. Jika lalai, mereka bisa digugat perdata (UU Perlindungan Konsumen) dan terancam pidana (UU Pangan).

Dinas Kesehatan: berwenang menerbitkan SLHS, melakukan inspeksi, dan investigasi epidemiologi bila terjadi kasus.

BPOM: mengawasi mutu bahan pangan, termasuk sampling dan uji laboratorium.

Pemerintah Pusat (BGN): sebagai penanggung jawab kebijakan MBG, bisa ikut menanggung biaya medis korban bila insiden besar terjadi.

Sekolah: kepala sekolah dan guru berkewajiban memeriksa makanan saat distribusi, memastikan tidak ada indikasi basi, rusak, atau berbau.

Artinya, tanggung jawab bersifat berlapis. Namun di mata hukum, jalur paling cepat yang bisa ditempuh orang tua siswa tetap menggugat vendor atau penyedia dapur.

Catatan Kritis

Meski Pemkab Taput sudah bergerak, ada sejumlah pertanyaan yang masih menggantung:

1. Apakah Dinas Kesehatan memiliki cukup tim untuk menyelesaikan inspeksi SLHS ratusan dapur hanya dalam dua minggu?

2. Apa konsekuensinya bila ada dapur yang gagal memenuhi standar? Apakah otomatis diberhentikan distribusinya?

3. Bagaimana mekanisme pengawasan harian di sekolah, apakah guru diberi pelatihan mengenali makanan tidak layak konsumsi?

Tanpa jawaban tegas, target percepatan bisa dianggap sekadar retorika.

Checklist Investigasi
⤵️
Untuk memastikan program MBG benar-benar aman, sejumlah dokumen penting harus tersedia dan terbuka untuk publik:

Salinan SLHS setiap dapur.

Kontrak pengadaan antara Pemda dengan vendor.

SOP produksi dan log kebersihan.

Hasil lab BPOM atau Dinas Kesehatan atas sampel makanan.

Rekam medis korban bila terjadi insiden.

Ketiadaan salah satu dokumen ini bisa menjadi celah investigasi yang serius.

Program Makan Bergizi Gratis adalah kebijakan besar yang menyentuh langsung kehidupan 110 ribu anak sekolah di Tapanuli Utara. Pemerintah daerah sudah menegaskan keseriusan lewat percepatan SLHS dan koordinasi lintas sektor. Namun, publik berhak bertanya: apakah semua prosedur benar-benar berjalan, atau hanya berhenti pada rapat dan janji?

Karena pada akhirnya, jika satu anak saja jatuh sakit akibat makanan gratis yang seharusnya bergizi, maka tanggung jawab bukan lagi sekadar administratif — melainkan moral, hukum, dan kemanusiaan.

📌 FAQ Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Apa itu SLHS?
SLHS adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang wajib dimiliki dapur penyedia MBG. Sertifikat ini diterbitkan Dinas Kesehatan setelah inspeksi kelayakan kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan.

Siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi keracunan?
Tanggung jawab utama ada pada penyedia dapur atau SPBG. Namun, Dinas Kesehatan, BPOM, sekolah, hingga pemerintah pusat ikut bertanggung jawab dalam pengawasan.

Apakah orang tua bisa menuntut secara hukum?
Ya. Orang tua dapat menuntut vendor melalui jalur perdata berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, dan aparat bisa menggunakan UU Pangan bila ada unsur pidana.

Apa konsekuensinya jika dapur gagal dapat SLHS?
Dapur yang tidak lolos seharusnya tidak boleh menyalurkan makanan. Pemda bisa menghentikan kontrak, mencabut izin, bahkan memberi sanksi.

Bagaimana peran sekolah?
Sekolah wajib memeriksa kondisi makanan sebelum dibagikan ke siswa. Guru dan kepala sekolah berperan sebagai filter terakhir untuk mencegah makanan tidak layak konsumsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *