Senin 16 Maret 2026, Doloksanggul
Ribaknews.id
Penegakan hukum terhadap perkara korupsi di sektor pengelolaan lingkungan kembali menunjukkan hasil. Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan mengeksekusi pembayaran uang pengganti dan denda dalam perkara tindak pidana korupsi program pengelolaan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2022–2023.
Eksekusi tersebut dilakukan pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Kantor Kejari Humbang Hasundutan di Doloksanggul. Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Donald T.J. Situmorang bersama jajaran bidang tindak pidana khusus.
Terpidana dalam perkara ini adalah Halomoan Jetro Amstrong Manullang, yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait belanja barang dan jasa pada program pengelolaan persampahan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan.
Putusan Hukum Berkekuatan Tetap
Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah seluruh proses hukum perkara tersebut selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Perkara ini sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan melalui putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn pada 26 Juni 2025. Putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui putusan Nomor 33/PID.SUS-TPK/2025/PT.Mdn pada 28 Agustus 2025.
Proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi dan akhirnya diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan Nomor 370 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 26 Januari 2026.
Dengan demikian, jaksa memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan tersebut, baik pidana badan maupun kewajiban pembayaran uang pengganti dan denda.
Ratusan Juta Rupiah Disetor ke Kas Negara
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, jaksa menerima pembayaran kewajiban dari terpidana berupa uang pengganti dan denda pidana yang kemudian disetorkan ke kas negara.
Rinciannya sebagai berikut:
Uang Pengganti: Rp337.142.787
Pidana Denda: Rp50.000.000
Total dana yang berhasil dipulihkan mencapai Rp387.142.787.
Seluruh dana tersebut sebelumnya ditempatkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan pada hari yang sama langsung disetorkan ke kas negara melalui **Bank Mandiri Cabang Doloksanggul.
Pemulihan Kerugian Negara
Kepala Kejari Humbang Hasundutan Donald T.J. Situmorang menyampaikan bahwa pemulihan kerugian negara tersebut merupakan hasil perhitungan auditor pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Dengan terlaksananya eksekusi pidana badan, uang pengganti, denda hingga biaya perkara secara tuntas, hal ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dalam memberantas tindak pidana korupsi secara paripurna,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan pemulihan kerugian keuangan negara.
Korupsi Sektor Layanan Publik
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan sektor pelayanan dasar masyarakat, yakni pengelolaan persampahan.
Program pengelolaan sampah di daerah biasanya mencakup berbagai kegiatan, seperti pengadaan sarana pengangkutan sampah, operasional kendaraan persampahan, pengelolaan tempat pembuangan sementara, hingga pengadaan alat pendukung kebersihan.
Korupsi dalam sektor ini tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas pelayanan kebersihan di daerah.
Dalam sejumlah kasus serupa di berbagai daerah, praktik korupsi pada program persampahan kerap terjadi melalui penggelembungan harga pengadaan barang, pengurangan volume pekerjaan, hingga pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menegaskan akan terus mengawal setiap perkara korupsi hingga tahap eksekusi.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap putusan pengadilan benar-benar dijalankan secara efektif, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan anggaran negara.
“Kami akan terus konsisten mengawal setiap perkara korupsi hingga tahap eksekusi demi tegaknya keadilan dan pemulihan ekonomi negara,” tegas Kepala Kejari.
Dengan terlaksananya eksekusi ini, negara berhasil memulihkan sebagian kerugian yang timbul akibat tindak pidana korupsi dalam program pengelolaan persampahan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Diterbitkan: Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur













