Humbang Hasundutan, Selasa 05 Mei 2026.
Ribaknews.id
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan memperkuat tata kelola pembiayaan kesehatan melalui rapat koordinasi dan rekonsiliasi iuran wajib bersama BPJS Kesehatan. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Selasa (5/5/2026), menjadi forum teknis untuk memastikan kesesuaian data, optimalisasi penerimaan iuran, serta penyelesaian tunggakan pada Tahun Anggaran 2025.
Rapat dihadiri Kepala Cabang BPJS Kesehatan Sibolga dr. Nur Eva Parindury beserta tim, Kepala BPKPD Resva Panjaitan, Kepala Dinas Kesehatan P2KB Alexander Gultom, Direktur RSUD Doloksanggul dr. Tiar Lusiana Sihoming, serta perwakilan Bappelitbangda dan Dinas Pendidikan. Komposisi peserta mencerminkan pendekatan lintas sektor yang dibutuhkan dalam pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Agenda utama mencakup rekonsiliasi iuran bagi tiga kelompok peserta: Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan pemerintah daerah, serta Kepala Desa dan Perangkat Desa. Rekonsiliasi dilakukan untuk menutup selisih data antara pemerintah daerah dan BPJS, termasuk validasi jumlah peserta aktif, status kepesertaan, serta besaran iuran yang menjadi kewajiban daerah.
Dari sisi fiskal, akurasi data menjadi kunci. Ketidaksesuaian kecil pada basis data dapat berdampak pada besaran kewajiban iuran dan memunculkan tunggakan. Karena itu, forum ini menekankan pentingnya pemutakhiran data secara berkala, integrasi sistem informasi, dan penguatan mekanisme verifikasi di tingkat OPD hingga desa.
Kepala BPKPD Resva Panjaitan menegaskan bahwa rekonsiliasi merupakan instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah. Ia menyoroti bahwa pada Tahun Anggaran 2026, alokasi untuk iuran PBPU yang ditanggung pemerintah daerah serta iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa belum mencukupi hingga akhir tahun. Kondisi ini berpotensi menimbulkan tekanan fiskal apabila tidak diantisipasi sejak dini.
Sebagai langkah mitigasi, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan akan mengusulkan penambahan anggaran melalui mekanisme Perubahan APBD 2026. Opsi ini dinilai realistis mengingat kebutuhan pembiayaan JKN bersifat wajib dan berkaitan langsung dengan keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan menekankan pentingnya disiplin pembayaran iuran dan ketepatan sasaran kepesertaan. Sinkronisasi data antara pemerintah daerah dan BPJS tidak hanya berdampak pada aspek keuangan, tetapi juga pada kualitas layanan. Peserta yang datanya valid akan lebih mudah mengakses layanan tanpa hambatan administratif di fasilitas kesehatan.
Rapat juga menyinggung perlunya strategi peningkatan kepatuhan iuran, termasuk penguatan koordinasi dengan pemerintah desa serta edukasi kepada peserta PBPU. Upaya ini penting untuk menekan angka tunggakan sekaligus memperluas cakupan perlindungan kesehatan.
Dalam perspektif kebijakan publik, rekonsiliasi iuran merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Program ini mengandalkan keseimbangan antara jumlah peserta, kepatuhan pembayaran iuran, dan efektivitas pengelolaan dana. Peran pemerintah daerah menjadi krusial, terutama dalam menjamin kelompok rentan tetap terlindungi.
Sinergi antara Pemkab Humbahas dan BPJS Kesehatan diharapkan mampu menghasilkan basis data yang lebih presisi serta perencanaan anggaran yang lebih adaptif. Dengan demikian, tekanan fiskal dapat dikelola, sementara akses layanan kesehatan bagi masyarakat tetap terjaga.
Menutup pertemuan, seluruh pihak menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi dan mempercepat tindak lanjut hasil rekonsiliasi. Langkah ini dipandang sebagai fondasi penting dalam memastikan sistem jaminan kesehatan berjalan optimal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Humbang Hasundutan.
Diterbitkan Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur














