Senin, 16 Maret 2026 | Tapanuli Utara. Ribaknews.id
Perdebatan mengenai publikasi data penerima bantuan sosial kembali mencuat dalam ruang diskursus publik. Kritik yang berkembang sebagian besar bertumpu pada potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Namun pendekatan yang hanya melihat persoalan dari sudut perlindungan data berisiko mengabaikan dimensi hukum lain yang sama pentingnya, yakni prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dua regulasi ini sering dipersepsikan berada pada posisi yang saling berhadapan. Padahal dalam praktik tata kelola pemerintahan modern, keduanya justru dirancang untuk saling melengkapi. Di satu sisi, negara berkewajiban melindungi data pribadi warga. Di sisi lain, pemerintah juga memiliki tanggung jawab membuka informasi terkait penggunaan anggaran negara kepada publik.
Program bantuan sosial merupakan kebijakan publik yang menggunakan dana negara. Setiap rupiah yang dialokasikan dalam program tersebut berasal dari anggaran pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. Karena itu, transparansi dalam penyaluran bantuan menjadi bagian penting dari mekanisme akuntabilitas negara.
Tanpa keterbukaan informasi, masyarakat akan kesulitan melakukan pengawasan terhadap kemungkinan penyimpangan, manipulasi data penerima, maupun praktik nepotisme dalam distribusi bantuan.
Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara pada prinsipnya bersifat terbuka. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana kebijakan publik dijalankan, siapa yang menerima manfaat dari program pemerintah, serta bagaimana mekanisme distribusinya dilakukan. Prinsip ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Namun keterbukaan informasi tidak berarti semua data dapat dipublikasikan tanpa batas. Di sinilah relevansi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi penting. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap data yang berkaitan dengan identitas individu harus diproses secara hati-hati dan memiliki tujuan yang jelas.
Pemerintah sebagai pengendali data juga memiliki kewajiban memastikan bahwa data pribadi warga tidak disalahgunakan atau disebarluaskan secara tidak proporsional.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika publikasi data dilakukan melalui media digital, khususnya platform seperti Facebook. Berbeda dengan papan pengumuman di kantor desa yang memiliki jangkauan terbatas, media sosial memiliki karakter penyebaran yang sangat luas.
Informasi yang dipublikasikan di ruang digital dapat dengan mudah disalin, dibagikan, dan didistribusikan ulang tanpa kontrol. Bahkan jejak digital tersebut dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama.
Dalam praktik administrasi pemerintahan desa, publikasi daftar penerima bantuan sebenarnya bukan hal baru. Sejak lama, nama penerima bantuan sosial atau jadup kerap ditempel pada papan informasi desa. Tujuannya sederhana: memberi ruang kepada masyarakat untuk melakukan verifikasi sosial.
Jika ada penerima yang dinilai tidak layak, warga dapat menyampaikan keberatan kepada pemerintah desa. Mekanisme ini menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diberikan kepada mereka yang membutuhkan.
Perbedaan utama antara papan informasi desa dan media sosial terletak pada skala distribusi informasi. Papan pengumuman bersifat lokal dan terbatas pada komunitas tertentu. Sementara media sosial bersifat terbuka dan dapat diakses oleh siapa pun, bahkan oleh pihak yang tidak memiliki hubungan dengan komunitas penerima bantuan.
Inilah yang kemudian memunculkan kekhawatiran terkait potensi stigmatisasi sosial terhadap warga yang tercantum sebagai penerima bantuan.
Dalam perspektif kebijakan publik, dilema antara transparansi dan perlindungan data bukanlah persoalan yang dapat diselesaikan dengan pendekatan hitam-putih. Jika pemerintah terlalu menutup informasi atas nama perlindungan data pribadi, maka pengawasan publik terhadap program bantuan sosial dapat melemah.
Sebaliknya, jika seluruh data dipublikasikan secara terbuka tanpa mempertimbangkan aspek privasi, maka hak individu atas perlindungan data dapat terabaikan.
Pendekatan yang lebih konstruktif adalah mencari titik keseimbangan antara kedua prinsip tersebut. Transparansi tetap harus dijaga untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, tetapi publikasi informasi perlu dilakukan secara proporsional.
Pemerintah, misalnya, dapat membuka informasi mengenai jumlah penerima bantuan, wilayah distribusi, serta mekanisme penyaluran tanpa harus mempublikasikan data pribadi yang terlalu rinci.
Dalam konteks pemerintahan digital, tantangan semacam ini diperkirakan akan semakin sering muncul. Transformasi teknologi membuat informasi dapat beredar dengan sangat cepat dan luas. Karena itu, pemerintah perlu menyusun pedoman komunikasi publik yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus tetap menghormati prinsip perlindungan data pribadi.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai publikasi data bantuan sosial tidak seharusnya diposisikan sebagai pertentangan mutlak antara dua undang-undang. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik justru merupakan dua pilar penting dalam tata kelola pemerintahan modern.
Keterbukaan informasi menjaga akuntabilitas negara, sementara perlindungan data memastikan bahwa hak individu tetap dihormati. Transparansi memang penting, tetapi ia harus berjalan beriringan dengan perlindungan martabat warga yang menjadi penerima manfaat kebijakan negara.
Diterbitkan: Media Ribak News ID
Penulis/Redaktur








