Ribaknews.id
Samosir, 30/09/2025
Penegakan hukum di wilayah Polres Samosir kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan penanganan laporan yang dinilai sangat lamban terhadap kasus yang melibatkan dr. Bilmar Delano Sidabutar menuai kekecewaan dari pihak pelapor. Kuasa hukum dr. Bilmar, Aleng Simanjuntak, SH, angkat bicara dan secara tegas meminta atensi dari Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara atas kinerja Polres Samosir yang dianggap tidak profesional dan berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
dr.Bilmar “Sudah kami sampaikan laporan resmi, namun sampai saat ini penanganannya sangat lambat. Ini jelas mencederai rasa keadilan klien kami dan masyarakat luas. Sebagai penegak hukum, Polres Samosir seharusnya bertindak cepat, objektif dan transparan,” ujar Aleng Simanjuntak, SH saat dikonfirmasi media.
Menurutnya, jika hal ini terus dibiarkan, tidak hanya kepercayaan masyarakat yang terkikis, tetapi juga kredibilitas Polri secara institusional. Ia menilai perlu adanya langkah tegas dari pimpinan tertinggi Polri.
“Kami mendesak agar Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara segera menurunkan Divisi Propam Mabes Polri serta Divisi Propam Polda Sumut untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap jajaran Polres Samosir. Ini penting untuk memastikan bahwa seluruh personel Polri menjalankan tugas sesuai dengan kode etik dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dugaan lambannya penanganan laporan ini memperkuat sinyalemen publik bahwa reformasi di tubuh kepolisian masih belum berjalan optimal, terutama di tingkat daerah. Seharusnya, setiap laporan masyarakat terlebih yang menyangkut hak hukum dan profesi seseorang dilayani secara cepat, tepat, dan tidak diskriminatif.
Aleng juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jelas menyebutkan bahwa Polri bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. “Jika tugas dasar ini tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh, maka keberadaan institusi kepolisian itu sendiri patut dipertanyakan oleh publik,” tambahnya.
Kasus ini membuka kembali diskursus publik tentang perlunya pengawasan ketat dan pembinaan rutin terhadap aparat penegak hukum di daerah, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan ataupun praktik-praktik yang berujung pada ketidakadilan.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Kapolri dan Kapolda Sumut. Apakah akan ada evaluasi terhadap jajaran Polres Samosir? Atau justru dibiarkan begitu saja hingga kepercayaan masyarakat sepenuhnya hilang?(Red)











