DOLOKSANGGUL — Sabtu 06 Desember 2025 Ribaknews.id
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan merespons cepat kondisi bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara serta meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok, Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 500/3809/SEDA/2025 tertanggal 5 Desember 2025.
Surat edaran ini menegaskan larangan bagi pelaku usaha untuk menaikkan harga secara tidak wajar dan menimbun barang kebutuhan pokok, sekaligus memberikan instruksi teknis kepada seluruh OPD terkait dalam menangani kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menyebabkan antrean panjang di SPBU.
Kondisi Bencana dan Peningkatan Kebutuhan Menjadi Dasar Kebijakan
Dalam surat edarannya, Bupati menjelaskan bahwa bencana alam di beberapa wilayah Humbang Hasundutan telah mengganggu stabilitas ekonomi dan jalur distribusi barang. Situasi ini diperparah oleh meningkatnya permintaan masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, yang berpotensi memicu praktik spekulatif oleh pedagang maupun distributor.
Pemkab Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya untuk menjaga kestabilan ekonomi daerah melalui pemantauan ketat terhadap dinamika harga bahan pokok. Pemerintah juga memastikan ketersediaan barang tidak terganggu, agar masyarakat mendapatkan akses yang adil dan terjangkau terhadap kebutuhan sehari-hari.
Larangan Menaikkan Harga dan Penimbunan Barang
Melalui poin kedua dan ketiga surat edaran, Bupati menegaskan bahwa seluruh pedagang, distributor, agen LPG 3 kg, hingga pelaku usaha lainnya dilarang keras:
Menaikkan harga barang secara sepihak dan di luar kewajaran,
Menimbun stok dengan tujuan mengambil keuntungan berlebih,
Menciptakan kelangkaan buatan yang dapat memicu kepanikan di masyarakat.
Pemkab melalui Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan aparat keamanan akan melakukan pengawasan di pasar, gudang distributor, hingga SPBU. Tindakan tegas akan diberikan bagi siapapun yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.
Pengawasan khusus juga diberikan terhadap distribusi LPG 3 kg, yang selama ini menjadi komoditas paling sensitif setiap terjadi gangguan logistik maupun peningkatan permintaan.
Larangan Mengambil Material dari Lokasi Bencana
Surat edaran tersebut juga menekankan larangan bagi masyarakat untuk melakukan penambangan pasir atau batu di lokasi-lokasi terdampak bencana. Pemerintah menilai aktivitas semacam ini berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
Hanya operasi penyelamatan atau mitigasi bencana yang diperbolehkan mengambil material secara terbatas, sesuai kebutuhan. Pemerintah menilai tindakan ini penting demi menghindari praktik ilegal yang memanfaatkan kondisi bencana untuk kepentingan ekonomi pribadi.
Kelangkaan BBM: Penjelasan Teknis dan Upaya Normalisasi
Poin paling substansial dalam surat edaran ini adalah penjelasan mengenai kelangkaan BBM yang sempat menyebabkan antrean panjang di sejumlah SPBU. Pemerintah mengungkapkan bahwa kelangkaan tidak disebabkan oleh ulah SPBU atau pelaku usaha daerah, tetapi terjadi karena berkurangnya pasokan Pertamina akibat terhambatnya armada distribusi di wilayah Sumatera Utara bagian utara yang terdampak bencana.
Bupati menjelaskan bahwa Pemkab Humbang Hasundutan telah berkirim surat resmi kepada Pertamina pada 5 Desember 2025 melalui Surat Nomor: 500/3808/SEDA/2025, meminta penambahan kuota dan percepatan suplai BBM. Pertamina kemudian merespons dengan meluncurkan tambahan pasokan dan mempercepat mobilisasi truk tangki menuju Humbang Hasundutan.
Mulai hari yang sama, normalisasi suplai BBM sudah dilakukan, termasuk distribusi tambahan untuk SPBU strategis. Pemerintah berharap antrean panjang di sejumlah titik segera berkurang secara signifikan.
Instruksi Pengawasan kepada OPD dan Aparat
Pemkab Humbang Hasundutan juga memerintahkan:
Dinas Perhubungan untuk memastikan kelancaran arus kendaraan di sekitar SPBU,
Satpol PP melakukan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi,
Polres membantu pengamanan serta menindak praktik pelanggaran distribusi,
Pihak SPBU menjaga pelayanan dan tidak menjual BBM kepada pengecer ilegal.
Instruksi ini bertujuan menghindari praktik curang seperti penyimpangan penyaluran BBM, penjualan kepada pihak yang tidak berhak, atau pemanfaatan situasi kelangkaan untuk menaikkan harga secara diam-diam.
Ajakan Menjaga Kamtibmas dan Tidak Terprovokasi
Bupati Humbang Hasundutan mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak melakukan panic buying, serta tidak mudah terpancing isu kelangkaan yang belum terverifikasi. Pemerintah menegaskan bahwa kondisi pasokan BBM secara bertahap kembali stabil dan seluruh perangkat daerah bekerja untuk menjamin distribusi berjalan lancar.
Pemkab juga menekankan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban demi menghindari kerumunan berlebih di SPBU yang dapat memperburuk keadaan.
Pemerintah Bertindak Cepat dan Terukur
Surat edaran ini menegaskan komitmen Pemkab Humbang Hasundutan untuk mengamankan kebutuhan masyarakat di tengah situasi bencana dan menjelang momentum Nataru. Melalui kebijakan terkoordinasi lintas sektor, pemerintah tidak hanya menindaklanjuti kelangkaan BBM, tetapi juga memastikan stabilitas harga dan ketersediaan barang pokok tetap terkendali.
Jonaer Silaban










