Humbang Hasundutan – Minggu 18 Januari 2026 Ribaknews.id
Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH, memimpin rapat penyusunan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) melalui zoom meeting pada Minggu (18/01/2026). Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan wilayah dan masyarakat pascabencana di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Rapat tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah. Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa Dokumen R3P merupakan dokumen strategis yang harus disusun secara tepat waktu, akurat, dan bertanggung jawab karena berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat yang terdampak bencana.
Bupati meminta seluruh perangkat daerah untuk memastikan kembali data yang disusun dalam Dokumen R3P agar benar-benar valid dan tepat sasaran. Seluruh OPD diminta bersinergi dalam melakukan pendataan menyeluruh terhadap dampak bencana, baik kerusakan fisik maupun dampak sosial dan ekonomi.
Pendataan tersebut meliputi kerusakan infrastruktur seperti jembatan longsor, jalan rusak, fasilitas publik, dan permukiman warga. Selain itu, dampak terhadap sektor ekonomi juga menjadi perhatian, antara lain kerusakan lahan pertanian, gangguan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), peternakan, serta sektor perikanan. Data yang lengkap dan akurat tersebut akan diajukan kepada pemerintah pusat sebagai dasar penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pada 19 Januari 2026 akan dilakukan kegiatan validasi dan sinkronisasi data oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta OPD Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Humbang Hasundutan. Validasi ini bertujuan memastikan kesesuaian data daerah dengan standar nasional penanganan pascabencana.
Dalam rapat tersebut, Bupati juga menyampaikan informasi terkait kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026. Disebutkan bahwa bagi daerah yang terdampak bencana, alokasi TKD Tahun 2026 akan dikembalikan sesuai dengan anggaran TKD Tahun 2025 setelah dilakukan efisiensi. Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Bupati meminta Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) agar terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan terkait perkembangan kebijakan tersebut. Dengan pengembalian anggaran TKD Tahun 2025, diharapkan proses pemulihan pascabencana serta pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih cepat.
Selain itu, Bupati menegaskan agar lanjutan penanganan pembukaan akses jalan baru dari Desa Sampetua menuju Desa Batunagodang Siatas segera dituntaskan. Akses jalan tersebut diharapkan dapat segera dimanfaatkan masyarakat untuk mendukung mobilitas dan aktivitas ekonomi.
Terkait penyaluran bantuan sosial, Bupati menekankan agar seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan tertib administrasi, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang berhak serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Joaner Silaban










