Humbang Hasundutan – Senin 06 Juli 2026.
Ribaknews.id
Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH menerima dokumen Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta tiga Ranperda lainnya dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan di Gedung DPRD, Senin (6/7/2026).
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Humbang Hasundutan, Parulian Simamora, setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap empat Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Empat Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Parulian Simamora bersama Wakil Ketua DPRD Jessika Avelina Simamora dan Marsono Simamora, serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, mewakili Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Kasi Intel Van Barata Semenguk, SH, MH, Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sebelum penyampaian pandangan umum, Ketua DPRD meminta setiap fraksi menetapkan juru bicaranya. Fraksi Golkar Solidaritas diwakili Rustam Marbun, Fraksi Hanura oleh Martini Purba, Fraksi NasDem oleh Normauli Simarmata, Fraksi Perindo oleh Guntur Simamora, Fraksi Gerindra oleh Andreas Simamora, serta Fraksi Gabungan oleh Roganda Tinambunan.
Dalam pemandangan umum yang disampaikan, keenam fraksi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan atas keberhasilan mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama sepuluh kali berturut-turut.
Fraksi-fraksi juga menilai realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 yang mencapai 99,34 persen dan realisasi belanja sebesar 94,24 persen menunjukkan kinerja yang baik. Meski demikian, DPRD berharap realisasi belanja pada tahun-tahun berikutnya dapat semakin optimal agar manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Selain membahas pertanggungjawaban APBD, DPRD turut memberikan sejumlah masukan terhadap tiga Ranperda lainnya. Untuk Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, fraksi-fraksi menilai regulasi tersebut penting sebagai upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama bagi perokok pasif.
Terhadap Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, DPRD berharap perubahan tersebut mampu meningkatkan efektivitas organisasi perangkat daerah serta memperkuat pelayanan publik.
Sementara itu, terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, fraksi-fraksi meminta agar regulasi tersebut dapat memperkuat inventarisasi, sertifikasi, pengamanan, serta pemanfaatan aset milik daerah secara efektif dan akuntabel.
Seluruh pandangan umum fraksi selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai bahan penyusunan jawaban resmi pemerintah pada tahapan pembahasan Ranperda berikutnya di DPRD.
Penulis: Jonaer Silaban. S, Pd










