Bona Pasogit Ungkap Akar Konflik PPDMS Sejak 2024, Gugatan Berakhir NO

Penolakan Munas dan Pesta Parolopolopon PPDMS Tahun 2026 disebut berakar dari polemik pemakaian Komplek Patung Datu Mangambe Mangambit Silaban yang telah berlangsung sejak 2024 dan sempat bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Tarutung.

HUMBAHAS, Sabtu 20 Juni 2026. Ribaknews.id

Penolakan terhadap pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) dan Pesta Parolopolopon Punguan Pomparan Datu Mangambe Mangambit Silaban (PPDMS) Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 25-26 Juni 2026 di Bona Pasogit disebut tidak muncul secara tiba-tiba. Pengurus Pomparan Datu Mangambe Silaban Bona Pasogit mengungkapkan bahwa polemik tersebut memiliki akar persoalan yang telah berlangsung sejak tahun 2024.

Kepada Ribaknews.id, Pengurus Bona Pasogit membeberkan kronologi yang menurut mereka menjadi awal terjadinya ketegangan antara Pengurus Pusat PPDMS dengan unsur Bona Pasogit.

Menurut keterangan yang disampaikan, persoalan bermula dari penggunaan Komplek Patung Datu Mangambe Mangambit Silaban di Desa Siponjot, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, yang dijadikan lokasi kegiatan turnamen futsal antar dusun oleh Karang Taruna Desa Siponjot dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sebelum kegiatan berlangsung, masyarakat bersama Karang Taruna melakukan pembersihan lokasi serta penimbunan menggunakan beberapa truk pasir gunung guna memperbaiki kondisi lapangan. Persiapan kegiatan disebut telah dimulai sejak April 2024, sedangkan turnamen berlangsung sejak Mei hingga awal Agustus 2024 dan ditutup dengan penyerahan hadiah yang dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan Lintong Nihuta.

Namun, menurut Pengurus Bona Pasogit, kegiatan tersebut mendapat teguran dari Pengurus Pusat PPDMS yang menilai penggunaan lokasi dilakukan tanpa izin. Perselisihan kemudian berkembang hingga dilaporkan ke Polres Humbang Hasundutan pada Mei 2024.

Menurut keterangan yang diterima media dari Pengurus Bona Pasogit, laporan tersebut pada akhirnya tidak berlanjut karena tidak ditemukan unsur kerugian yang memenuhi ketentuan pidana.

Persoalan kemudian berlanjut ke ranah perdata. Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada Ribaknews.id, gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Tarutung dengan register Nomor 115/Pdt.G/2024/PN Trt tertanggal 10 September 2024.

Dalam dokumen gugatan tersebut, Ketua Umum PPDMS bersama sejumlah pengurus tingkat pusat, Provinsi Sumatera Utara serta kabupaten tercatat sebagai pihak penggugat. Sedangkan Kepala Desa Siponjot, Ketua Karang Taruna Desa Siponjot dan sejumlah unsur Bona Pasogit tercatat sebagai pihak tergugat.

Dalam legal standing yang termuat dalam gugatan, para penggugat mendasarkan kedudukannya pada AD/ART PPDMS yang dibentuk pada 20 April 2014, Memorandum of Understanding (MoU) tertanggal 16 Juni 2020, serta badan hukum perkumpulan yang memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0005855.AH.01.07 Tahun 2024 tertanggal 8 Juli 2024.

Selain itu, dalam pokok gugatan dijelaskan bahwa keberadaan Patung Datu Mangambe Mangambit Silaban bermula dari kesepakatan para pomparan pada tahun 1965 yang menetapkan lokasi patung di atas tanah milik almarhum Hermanus Silaban. Dalam dalil gugatan disebutkan bahwa tanah tersebut diperuntukkan bagi kepentingan seluruh keturunan Datu Mangambe Mangambit Silaban sebagai tempat berkumpul dan menjadi lokasi peletakan saring-saring Datu Mangambe Mangambit Silaban.

Sementara itu, berdasarkan informasi putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 115/Pdt.G/2024/PN Trt, Majelis Hakim pada 29 Juli 2025 memutus perkara tersebut dengan amar putusan menolak eksepsi Tergugat III dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO).

Majelis Hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.805.000. Berdasarkan informasi perkara, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak 12 Agustus 2025.

Menurut Pengurus Bona Pasogit, konflik yang bermula sejak tahun 2024 itu tidak pernah benar-benar terselesaikan dan menjadi salah satu penyebab munculnya penolakan terhadap pelaksanaan Munas dan Pesta Parolopolopon PPDMS Tahun 2026 di Bona Pasogit.

Sebagai bentuk penolakan, Pengurus Bona Pasogit awalnya mencetak 10 spanduk penolakan. Namun pada hari yang sama jumlah tersebut kembali ditambah sebanyak lima spanduk, sehingga total spanduk yang dipasang mencapai 15 lembar dan ditempatkan di sejumlah titik strategis.

Dari jumlah tersebut, tiga spanduk dilaporkan mengalami kerusakan. Dua spanduk yang terpasang di pagar Komplek Patung Datu Mangambe Mangambit Silaban dilaporkan dirusak, sementara satu spanduk lainnya yang berada di Jalan Hutasoit juga mengalami kerusakan. Atas kejadian tersebut, Pengurus Bona Pasogit telah membuat laporan pengaduan ke Polres Humbang Hasundutan.

Sebelumnya, Ribaknews.id juga telah menyampaikan tujuh poin konfirmasi kepada Ketua Panitia Munas dan Pesta Parolopolopon PPDMS Tahun 2026, Bajongga Silaban. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan substansial terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan media.

Ribaknews.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan.

( TIM-RED )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *