HUMBAHAS | Rabu 24 Juni 2026. Ribaknews.id
Polemik mengenai surat yang dilayangkan Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Junita Rebeka Marbun, SH., MAP, kepada Bupati Humbang Hasundutan belakangan menjadi perhatian publik. Sejumlah pemberitaan bahkan menyebut surat tersebut sebagai “somasi”. Namun, berdasarkan salinan surat yang beredar, perihal surat tersebut secara jelas berbunyi “Tindak Lanjut Permohonan Klarifikasi dan Penegasan Peran Wakil Bupati dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.”
Surat tertanggal 2 Juni 2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas surat sebelumnya tertanggal 6 Mei 2026 yang menurut Wakil Bupati hingga saat itu belum memperoleh tanggapan maupun penjelasan tertulis.
Dalam surat tersebut, Wakil Bupati menyampaikan sejumlah kondisi yang dinilai memengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi Wakil Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain belum adanya penetapan pembagian tugas Wakil Bupati secara tertulis, terbatasnya komunikasi dan koordinasi dengan perangkat daerah, tidak dilibatkannya Wakil Bupati dalam sejumlah agenda pemerintahan daerah, serta dukungan administratif dan operasional yang dinilai belum optimal.
Bahkan dalam surat tersebut disebutkan bahwa posisi ajudan Wakil Bupati telah kosong sejak September 2025 dan belum dilakukan pengisian kembali, sehingga menurut Wakil Bupati kondisi tersebut dapat memengaruhi pelaksanaan tugas sehari-hari.
Melalui surat tersebut, Wakil Bupati menyampaikan empat poin permohonan kepada Bupati Humbang Hasundutan.
Pertama, meminta tanggapan dan penjelasan tertulis atas surat tertanggal 6 Mei 2026 terkait permohonan klarifikasi dan penegasan peran Wakil Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kedua, meminta pembagian tugas Wakil Bupati ditetapkan dan disampaikan secara tertulis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, meminta penegasan kepada seluruh perangkat daerah agar menjalankan komunikasi, koordinasi, konsultasi dan pelaporan kepada Wakil Bupati sesuai kedudukan dan fungsi Wakil Kepala Daerah.
Keempat, meminta dukungan administratif, operasional dan kelembagaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Wakil Bupati.
Berdasarkan substansi surat yang beredar, tidak ditemukan adanya ancaman gugatan, batas waktu tertentu, maupun peringatan akan ditempuhnya langkah hukum sebagaimana lazimnya sebuah surat somasi.
Dalam praktik hukum, somasi pada umumnya merupakan peringatan atau teguran kepada pihak tertentu untuk memenuhi suatu kewajiban dalam jangka waktu tertentu yang disertai konsekuensi hukum apabila tidak dipenuhi.
Karena itu, munculnya penyebutan “somasi” terhadap surat tersebut memunculkan beragam penafsiran di tengah masyarakat. Sebagian pihak memandangnya sebagai bentuk protes terbuka kepada kepala daerah, sementara pihak lainnya menilai surat tersebut lebih merupakan bagian dari komunikasi administratif dan permohonan penegasan peran Wakil Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan memuat substansi surat secara terbuka, masyarakat dapat memperoleh gambaran yang utuh dan menilai sendiri apakah surat tersebut dapat dikategorikan sebagai somasi atau lebih tepat disebut sebagai surat klarifikasi dan penegasan peran Wakil Bupati.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terkait surat dimaksud.
Penulis : Jonaer Silaban. S, Pd












