Humbang Hasundutan – Selasa 02 Desember 2025 Ribaknews.id
Satu per satu simpul gelap pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan akhirnya terbuka. Hari ini, Selasa, 2 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan mempertegas langkah hukumnya: menahan Ketua KONI Humbahas berinisial JHS atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 588.487.000.
Penahanan ini menjadi titik krusial dari rentetan pengusutan yang sejak awal memang menunjukkan pola yang tidak wajar—mulai dari pengurangan anggaran penerima, laporan fiktif, hingga aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Investigasi ini merangkum keseluruhan proses: dari telaah awal, kerangka teknis penyidikan, hingga puncaknya pada Pers Release resmi yang dibacakan langsung oleh Kajari Humbahas Donald Togi Joshua Situmorang, S.H., M.H.
Dana Hibah Mengalir, Tapi Atlet Merintih: Akar Masalah Mulai Terlihat
Pengelolaan dana hibah KONI Humbahas selama tiga tahun terakhir ternyata menyimpan anomali. Data resmi Pemkab Humbahas menunjukkan:
2022 : Rp 200.000.000
2023 : Rp 125.000.000 (dari Dinas Pariwisata & Olahraga)
2024 : Rp 347.000.000 (dari Dinas Pariwisata & Olahraga)
Total hibah dalam tiga tahun menembus Rp 672 juta. Namun ironisnya, sejumlah kegiatan olahraga di lapangan justru tidak berjalan optimal. Atlet mengeluhkan kurangnya pembinaan, event tertunda, dan peralatan olahraga tak kunjung dibeli.
Dari sinilah benang merah mencuat: anggaran tidak pernah turun penuh ke penerima. Pengurangan itu dilakukan oleh Arisman Barasa, Sekretaris KONI Humbahas, atas instruksi langsung JHS dengan alasan “untuk mitra” — sebuah istilah samar yang kemudian terbukti tidak memiliki dasar penggunaan anggaran yang sah.
Analisa Awal: Laporan Tak Sinkron, SPJ Berlapis, Pola Fiktif Muncul
Tim penyidik Kejari Humbahas bersama auditor Kejati Sumut sejak awal menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada skema penyalahgunaan anggaran. Tiga indikator mencolok:
1. SPJ Tidak Sesuai Fakta
Banyak Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tercatat lengkap, namun kegiatan di lapangan tidak sesuai atau tidak pernah dilakukan sama sekali. Ini menjadi pintu masuk temuan modus laporan fiktif.
2. Mark-Up Anggaran
Beberapa kegiatan olahraga tercantum dengan nilai yang tidak rasional, bahkan melebihi standar umum pengeluaran. Penggelembungan ini memberikan ruang bagi aliran dana “lebih” yang diduga masuk ke pihak tertentu.
3. Penerima Dilaporkan Sudah Menerima Penuh
Padahal faktanya, anggaran yang sampai ke penerima dipotong 20–50 persen. Pemotongan dilakukan secara sistematis, disertai instruksi verbal dan non-verbal.
Temuan-temuan awal ini memperkuat keyakinan penyidik bahwa kasus tersebut tidak berdiri sendiri—ada struktur, ada pola, dan ada pelaku utama yang mengendalikan arus uang.
Penyidikan Intensif: Saksi Bicara, Ahli Bergerak, Bukti Menguat
Dalam konferensi pers, Kajari Humbahas menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti permulaan yang sangat kuat. Pemeriksaan dilakukan terhadap:
puluhan saksi dari internal KONI dan penerima manfaat,
auditor keuangan daerah dan Kejati Sumut,
ahli hukum keuangan negara,
serta pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban anggaran.
Dari seluruh hasil pemeriksaan, pola penyimpangan tidak lagi samar. Penyidik menemukan adanya:
SPJ fiktif untuk kegiatan yang tidak pernah terlaksana,
dokumen pengeluaran yang dipalsukan,
bukti aliran dana yang tidak sesuai peruntukan,
serta penyitaan sejumlah dokumen dan perangkat digital yang kini menjadi bagian dari alat bukti.
Tidak heran jika pada tahap akhir penyidikan, keyakinan penyidik untuk menetapkan tersangka JHS semakin solid.
Hari Ini: Penahanan Resmi, Satu Tersangka Dijerat
Dalam Pers Release yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Humbahas, Kajari membacakan hasil penyidikan didampingi para pejabat struktural Kejari, termasuk:
Kasi Intel Van Barata Semenguk, S.H., M.H.
Kasi Pidsus Merdiosman Purba, S.H., M.H.
Kasi Pidum Hery Sanjaya, S.H., M.H.
Kasi Datun Joharlan Hutagalung, S.H., M.H.
pejabat lain dari seksi PAPB dan Subbag Pembinaan.
Kajari menegaskan:
> “Kami menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran oleh Ketua KONI Humbahas. Ada laporan fiktif, mark-up, serta pengamanan alat bukti yang tidak sesuai ketentuan.”
Setelah pengumuman itu, tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Humbahas untuk penahanan 20 hari pertama.
Dampak Nyata: Atlet Tersisih, Program Mandek, Kepercayaan Publik Tergerus
Dana hibah yang seharusnya menjadi bahan bakar prestasi olahraga justru terhenti di meja administrasi KONI. Banyak program pembinaan atlet tidak berjalan. Beberapa event olahraga terpaksa dipadatkan, digabung, atau bahkan dibatalkan.
Bagi masyarakat Humbahas, kasus ini tidak sekadar soal angka kerugian negara. Ini soal hilangnya kesempatan generasi muda untuk berkembang melalui olahraga.
Kasus Berkembang: Tidak Tertutup Kemungkinan Tersangka Baru
Kejari Humbahas menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu nama. Penyelidikan lanjutan akan dilakukan untuk menelusuri:
aliran dana ke pihak “mitra”,
peran oknum yang membantu administrasi fiktif,
serta kemungkinan pihak lain yang mengetahui dan menikmati skema penyimpangan.
Dengan kata lain, penetapan JHS sebagai tersangka bukanlah akhir, melainkan awal dari penelusuran yang lebih luas.
Momentum Pembenahan Total Tata Kelola Dana Hibah
Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa dana publik, sekecil apa pun nilainya, harus dikelola transparan dan akuntabel. Dunia olahraga Humbang Hasundutan kini berada di titik persimpangan—antara membiarkan praktik lama terus hidup, atau memulai babak baru dengan tata kelola yang bersih.
Penahanan Ketua KONI Humbahas hari ini adalah sinyal kuat bahwa penegakan hukum tidak memandang posisi.
Dan yang paling penting: masyarakat kini menuntut agar olahraga Humbahas kembali ke jalur yang benar—dibangun dengan integritas, bukan dengan kertas SPJ fiktif.
Jonaer Silaban.
Diterbitkan Ribaknews.id









