Bantuan Parpol Humbahas Naik Jadi Rp8.500 per Suara

Pemkab Humbang Hasundutan menggelar sosialisasi penguatan kelembagaan partai politik dan pengelolaan dana hibah yang transparan serta akuntabel.

Doloksanggul – Kamis 11 Juni 2026.

RIBAKNEWS.ID

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan terus memperkuat kualitas demokrasi melalui peningkatan kapasitas kelembagaan partai politik serta pengelolaan bantuan keuangan yang transparan dan akuntabel. Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Partai Politik dan Penatausahaan Pengelolaan serta Pertanggungjawaban Hibah Keuangan Partai Politik Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026 yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Humbahas di Ruang Rapat Perkantoran Bukit Inspirasi Doloksanggul, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, dan dihadiri Wakil Bupati Junita Rebekka Marbun, SH, MAP, Wakil Ketua DPRD Marsono Simamora, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara Prama Jhon Sembiring, S.STP, M.Si, para staf ahli bupati, para asisten, serta pimpinan dan pengurus partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dalam sambutannya, Bupati Oloan Paniaran Nababan mengapresiasi kehadiran seluruh pengurus partai politik yang menurutnya menunjukkan komitmen bersama dalam membangun iklim demokrasi yang sehat dan berkualitas di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Menurut Bupati, partai politik memiliki peran strategis sebagai salah satu pilar demokrasi yang berfungsi menyalurkan aspirasi masyarakat sekaligus melaksanakan pendidikan politik kepada warga negara. Karena itu, penguatan kelembagaan partai politik menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan demokrasi yang semakin baik.

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, lanjut Bupati, secara konsisten memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan itu, Bupati mengungkapkan bahwa bantuan keuangan partai politik pada tahun 2026 mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Jika sejak tahun 2009 hingga 2025 nilai bantuan masih sebesar Rp5.100,47 per suara, maka pada tahun 2026 meningkat menjadi Rp8.500 per suara.

Kenaikan tersebut telah melalui proses evaluasi oleh Tim Verifikasi Usulan Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik Tingkat Provinsi Sumatera Utara yang melibatkan Inspektorat, BKAD, Badan Kesbangpol, Bapperida, serta Biro Hukum Setdaprov Sumatera Utara.

Bupati berharap kenaikan bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pendidikan politik masyarakat, meningkatkan kapasitas kelembagaan partai politik, serta memperkuat fungsi partai politik sebagai pilar demokrasi.

Selain itu, ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan dana hibah. Melalui sosialisasi ini, seluruh pengurus partai politik diharapkan semakin memahami mekanisme penggunaan dana bantuan serta penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tepat waktu dan sesuai aturan.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Humbang Hasundutan, Dian A.H. Pinem, S.Sos, M.AP, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan peran partai politik agar dapat berfungsi secara efektif dan tumbuh menjadi lembaga yang semakin baik di tengah masyarakat.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memberikan pemahaman mengenai penggunaan dana hibah pemerintah, menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan partai politik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Peserta kegiatan terdiri dari pimpinan dan pengurus partai politik penerima bantuan keuangan yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.

Diterbitkan Media Ribak News ID
Jonaer Silaban, S.Pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *