ASN Hadiri Partamiangan Borsak Mangatasi, Sekda Humbahas: Itu Undangan Resmi, Bukan Acara Pribadi

DAERAH, Uncategorized533 Dilihat

Lintongnihuta – Jumat, 17 Oktober 2025 Ribaknews.id

Menanggapi pernyataan praktisi hukum Aleng Simanjuntak, S.H., yang menilai kehadiran ASN dalam pakaian dinas pada kegiatan Partamiangan Borsak Mangatasi se-Indonesia sebagai pelanggaran etika ASN, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan memberikan klarifikasi tegas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Humbahas, Drs. Cristison Rudianto Marbun, M.Si, menilai bahwa pandangan tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan opini publik.

“Seharusnya sebagai praktisi hukum, beliau memahami perbedaan antara acara pribadi dan acara resmi yang memiliki surat undangan serta hubungan kelembagaan. Ini bukan acara keluarga, tapi forum adat berskala nasional yang juga memiliki nilai sosial dan kultural,” tegas Sekda Humbahas.

Sekda menambahkan, ASN yang hadir dengan mengenakan pakaian dinas tidak bertindak atas inisiatif pribadi, melainkan karena undangan resmi dari panitia pelaksana kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
“ASN hadir dalam kapasitas kedinasan untuk mewakili pemerintah daerah, menjaga hubungan baik, dan memberikan dukungan terhadap pelestarian nilai-nilai adat yang menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda resmi organisasi sosial budaya Borsak Mangatasi se-Indonesia, yang turut melibatkan unsur pemerintah daerah. Bahkan, Bupati Humbahas Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H., tercatat sebagai penasehat sekaligus pelindung acara tersebut.

Kebenaran pernyataan Sekda turut diperkuat oleh anggota panitia pelaksana, L. Nababan, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini sepenuhnya dilaksanakan secara resmi dengan dukungan pemerintah daerah.
“Kami memang mengundang secara resmi Pemkab Humbahas melalui surat tertulis, dan Bupati kita juga tercatat sebagai penasehat dan pelindung kegiatan. Kehadiran ASN dalam pakaian dinas justru menunjukkan bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian adat dan persaudaraan Borsak Mangatasi,” ujar L. Nababan.

Dengan demikian, kehadiran ASN Humbahas dalam acara tersebut sah dan sesuai konteks kedinasan, bukan pelanggaran etik sebagaimana ditudingkan sebelumnya.
Kegiatan Partamiangan Borsak Mangatasi se-Indonesia di Kecamatan Lintongnihuta ini sekaligus menjadi momentum memperkuat solidaritas, budaya, dan nilai-nilai persaudaraan masyarakat Batak yang tersebar di seluruh Nusantara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *