Humbang Hasundutan – Minggu 26 Juli 2026. Ribaknews.id
Praktisi hukum sekaligus advokat Aleng Simanjuntak, S.H. menegaskan bahwa dugaan pembakaran lahan di Dusun Sar Siantar, Desa Matiti, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan harus ditangani secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Minggu (26/7/2026) sebagai tanggapan atas berkembangnya informasi terkait dugaan pembakaran lahan yang juga berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah di wilayah tersebut.
Menurut Aleng, setiap dugaan tindak pidana wajib melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di pengadilan. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan sebagai pelaku sebelum terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum Indonesia dan harus dihormati oleh semua pihak.
Selain itu, Aleng mengingatkan agar independensi aparat penegak hukum tetap dijaga sehingga setiap tindakan hukum didasarkan pada alat bukti yang sah, bukan atas opini maupun tekanan publik.
Terkait sengketa lahan yang masih berlangsung, ia menilai perbedaan klaim kepemilikan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum, musyawarah, mediasi, maupun hukum adat sesuai ketentuan yang berlaku.
Aleng juga mengajak masyarakat menjaga situasi tetap kondusif serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan independen.
«”Keadilan tidak ditegakkan melalui tuduhan, opini maupun tekanan publik, melainkan melalui proses hukum yang jujur, objektif, adil, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Aleng Simanjuntak.»
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai hasil penyelidikan maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pembakaran lahan tersebut. Ribaknews.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Penulis: Jonaer Silaban. S,Pd










